Ketua DPRD Kalsel Hadiahkan Piagam Penghargaan Polda Kalsel Ungkap Kasus Narkoba 34 Kg

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

BANJARMASIN, klikkalsel – Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti 34 kilogram narkoba terdiri dari sabu dan XTC di markas Polda Kalsel, Jumat (14/2/2020). Di tengah pemusnahan barang bukti ini, Supian HK menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Menurut Supian HK, seluruh elemen masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat sudah sepatutnya mengapresiasi kinerja Polda Kalsel memberantas peredaran narkoba. Lanjut kata, Ketua DPRD Kalsel, terlebih 34 kilogram narkoba yang dimusnahkan merupakan jaringan internasional yang beroperasi di ‘banua’, selama 2 tahun terakhir.

“Terima kasih kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan yang telah mengungkap narkotika seberat 34 Kg,” tuturnya usai pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan di air dan diblender.

Supian HK menambahkan, mewakili masyarakat Kalsel patut bersyukur barang tersebut telah dimusnahkan. Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat turut serta mendukung aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.

“Narkotika seberat 34 Kg, Ini jika beredar maka sekitar 270 ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Kami harapkan ini tidak berhenti disini saja, kepada masyarakat pula khususnya agar dapat membantu dalam hal pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.

Diberitakannya sebelumnya, jajaran Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional yang beroperasi di Banjarmasin. Hasil pengungkapan kasus, polisi membekuk penjaga gudang inisial ‘SAZ’, dengan barang bukti 34, kilogram narkoba jenis sabu dan XTC.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di tepi jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (18/01/2020) siang. Kemudian, Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan SAZ, di Jalan Rawa Sari VII Kelurahan Teluk Dalam yang dijadikan gudang narkoba.

Hasilnya, polisi menemukan paket besar narkoba yang disimpan tersangka, sebanyak 26,3 kilogram sabu, 19.900 butir pil sabu jenis “YABA” , 600 kapsul XTC, 9.143 butir pil XTC berbagai jenis, dan 505 gram serbuk XTC, serta alat press plastik, 3 handphone, 7 buah koper dan satu rak baju. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan