Ketua Bidang Pemengan Pemilu Golkar Kalsel Sebut Gugatan Ahsani Fauzan Salah Alamat

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar, Puar Junaidi
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar, Puar Junaidi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan keberatan dirinya dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sebab keputusan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Dan membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar, Puar Junaidi mengatakan, persoalan roling merupakan urusan internal partai tidak sama sekali bersentukan dengan kinerja DPRD.

“Silakan dia (Ahsani Fauzan) mau menggugat tidak ada masalah,”katanya Rabu sore (11/10/2023)

Baca Juga : Ini Target Golkar Kalsel pada Pemilu 2024

Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai Jadi Poin Penting Menyambut Pesta Demokrasi 2024

Dikatakannya, Partai Golkar juga memiliki dasar dan aturan serta mekanisme organisasi, bahwa untuk penetapan pimpinan DPRD diatur oleh Pusat dan itu tidak di Balangan saja.

“Semua kader harus mengetahui itu dan mereka patuh dan taat ketentuan oraganisasi karena sebagai Anggota DPRD itu sebagai perpanjangan dari partai. Setuju atau tidak setuju hanya ada dua pilihan berhenti atau mengikuti aturan partai, Cuma itu,” ucap Puar.

Puar juga menambahkan, gugatan tersebut salah alamat. Sebab yang mengatur peraturan organisasi adalah DPP.

“Silakan dalam melakukan gugatan namun proses DPR tetap berjalan. Inikan internal Partai tidak boleh menghambat demokrasi yang ada di DPRD karena DPR terdiri dari partai politik,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad