Menyongsong DCS, Tak Ada Lagi Kesempatan Perbaikan Bagi 785 Bacaleg DRPD Kalsel

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DRPD Kalsel mengalami pengurangan jumlah pasca penyerahan perbaikan persyaratan bacaleg 18 partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Minggu 9 Juli 2023 lalu.

Dari 850 jumlah pengajuan daftar bacaleg berkurang 65 kandidat. Diketahui tiga parpol yang mengurangi daftar bacaleg yang awalnya mengajukan 55 kandidat, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) dari 55 hanya menyerahkan berkas perbaikan bagi 23, Perindo dari 55 menyerahkan 26 dokumen perbaikan, dan Partai Ummat dari 55 berkurang jadi 51 bacaleg.

Alhasil, saat ini KPU Provinsi Kalsel mengantongi 785 daftar bacaleg dari 18 parpol pasca tahapan penyerahan dokumen perbaikan administrasi. Selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan para bacaleg tersebut.

“Tahapan verifikasi berlangsung dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” tutur Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Baca Juga Tenaga Honorer Wajib Mengundurkan Diri Jika Bacaleg

Baca Juga Hanya 84 Dari 850 Bacaleg DPRD Kalsel Yang Memenuhi Syarat Administrasi

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tak ada lagi kesempatan perbaikan kedua bagi partai politik jika bacalegnya tidak memenuhi syarat.

“Sebagai catatan, ini merupakan perbaikan terakhir. Nanti jika masih belum memenuhi syarat, maka tak bisa lagi diperbaiki. Dicoret dari pencalonan,” tegas Tenri.

Usai tahapan verifikasi tersebut, KPU akan melakukan pencermatan daftar caleg sementara (DCS). Pengumuman DCS akan berlangsung pada 19-23 Agustus 2023 mendatang. (rizqon)

Editor : Amran