Kesal Miras Oplosan ‘Gajah’ Diludahi, Dungkup Dihabisi di Tepi Jalan Tembok Bahalang

RA pelaku pembacokan di tepi Jalan Tembok Bahalang HST yang mengakibatkan tewasnya satu orang korban. (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Peristiwa tewasnya SI alias Dungkup (40), di tepi jalan Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Sabtu (5/2/2022), akhirnya terungkap.

Rupanya Dungkup tewas dibunuh, lantaran sudah membuat pelaku kesal.

Sebab, pada lokasi tewasnya korban, tampak berceceran darah dan beberapa luka sobek pada korban, tepatnya pada bagian belakang kepala, kaki hingga perut. Bahkan lengan kiri korban hampir putus.

Terlebih lagi video temuan korban tersebut beredar di media sosial WhatsApp Group dan membuat heboh warga HST.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagyo Minggu (6/2/2022) mengungkapkan, identitas pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dungkup tersebut berinisial RA (24) warga Desa Nateh Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).

Baca Juga : Heboh, Pria Tewas Berlumuran Darah di Jalan Desa Tembok Bahalang

Baca Juga : Usai Mabuk Bareng, Wanita Tunawisma Dihabisi Suaminya

RA nekat melakukan hal tersebut, dipicu ketika hendak minum Gajah atau alkohol campuran pada sebuah warung di Desa Tembok Bahalang. Saat hendak diminum, Dungkup meludahi gajah tersebut.

Tak hanya sampai disitu, kemudian Dungkup mengambil uang Rp 20 ribu milik RA yang digunakan untuk membayar minuman korban.

Lantas oleh pemilik warung, menyuruh Dungkup pulang. Namun karena kesal, kemudian diikuti RA.

Selanjutnya, diam-diam RA membawa parang dan bertemu di pinggir jalan setempat, sehingga terjadilah insiden berdarah itu.

“Usai insiden itu, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Damanhuri Barabai,” tambahnya.

Pasca melakukan pembacokan, RA pun melarikan diri ke Desa Nateh Kecamatan BAT dan langsung dilakukan pengejaran oleh Petugas Polres HST.

Petugas juga berkoordinasi melakukan pendekatan dengan orang tua serta kepala desa setempat untuk menyerahkan pelaku.

“Tersangka menyerahkan diri dengan diantar oleh Kepala Desa Nateh bersama perangkat desa setempat ke Polsek BAS pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar jam 08.20 wita,” tambahnya.

Selanjutnya, sekitar jam 10.00 Wita, barang bukti 1 bilah senjata tajam yang dipergunakan oleh tersangka sudah ditemukan yang dibuang di Hutan Desa Nateh guna proses lebih lanjut. Diikuti juga dengan barang bukti lainnya 1 lembar baju kaos warna krem yang ada bercak darahnya.

Diketahui, pelaku RA sebelumnya pernah dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum dan mendapatkan rehabilitasi selama 3 bulan.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad