Usai Mabuk Bareng, Wanita Tunawisma Dihabisi Suaminya

Polsek Banjarmasin Tengah Gelar Konferenai Pers Kasus Kasusu Temuan Mayat di Bekas Bioskop Cempaka yang Menjadi Korban Pembunuban

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah ungkap pelaku pembunuhan seorang Lansia bernama Fatmawati (60) yang ditemukan meninggal dibekas Bioskop Pasar Cempaka Lantai 4, Jalan Niaga RT 13, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

Ungkap perkara itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (4/2/2022).

Kompol Susilo mengatakan, wanita itu dihabisi oleh Z (30) yang merupakan suaminya sendiri hanya karena masalah sepele. Korban yang merupakan tunawisma diduga dihabisi usai keduanya asyik pesta miras oplosan.

“Korban dengan pelaku sebelumnya sedang terlibat cekcok mulut, lalu korban meminta pelaku untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian, pelaku dan korban minum-minum berdua hingga tertidur pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolsek sekitar pukul 11.00 Wita pelaku terbangun, melihat korban masih tidur lalu langsung mencoba membangunkannya. Akan tetapi korban tidak mau bangun hingga membuat pelaku emosi dan marah.

Baca Juga : Wanita Tunawisma Ditemukan Tak Bernyawa di Eks Bioskop Pasar Cempaka, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Baca Juga : Dilindas Truk Tangki, Pengendara Motor Tewas di Tempat

“Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban,” jelasnya.

Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian dadanya yang membuat sebagian tulang rusuknya patah.

Tidak puas dengan itu, pelaku kembali menganiaya korban dengan menggunakan sebuah gunting kuku dan menusukkannya ke bagian dagu korban.

“Setelah ditusuk lalu pelaku membuang gunting kuku itu tidak jauh dari keberadaanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ujar Kapolsek sekitar 10 menit pelaku melihat korban tidak bergerak lagi, ia lalu turun ke lantai 2 hingga bertemu dengan salah satu warga.

“Kemudian warga atau saksi naik ke atas. Pelaku dengan spontan mengambil spon yang ada disana untuk mengusap wajah korban. Hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin,” tuturnya.

Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3. (airlangga)

Editor: Abadi