TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisal AS (35) warga Desa Talan, Banua Lawas, Tabalong lantaran diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya berinisial HM (25).
Terduga AS ditangkap Satreskrim Polres Tabalong pada suatu Terminal di Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (06/09/2022) malam.
Menurut hasil visum yang dikeluarkan pihak medis RS Badaruddin Kasim Maburai, HM mengalami luka gesek di lutut kanan lima kali empat centimeter, luka gesek di lutut kiri dua kali tiga centimeter, luka memar dan bengkak di jari manis kanan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Kejadian berawal saat sang istri HM melihat handphone milik suaminya AS yang sambil rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di desa Talan, kecamatan Banua Lawas,Tabalong pada Senin (18/07/2022) malam,” jelasnya.
Kemudian HM membuka aplikasi chat tersebut terlihat percapakan mesra sang suami dengan perempuan lain yang tidak dikenalinya.
Baca Juga : Kepala Desa di Tabalong Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Sampaikan 4 Hal Penting
Baca Juga : Kasus KDRT Berakhir Damai, Kejari HST Terapkan Restorative Justice
“AS yang mengetahui hal tersebut langsung marah kepada HM, dan terjadi cek cok mulut,” jelasnya.
Tidak berselang lama, HM pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki membawa anak. Melihat hal itu AS mengejar HM sambil merebut anak seorang laki-laki berumur 3 tahun yang dipeluk sang istri.
AS berusaha merebut anak tersebut dengan cara menarik narik tangan HM hingga memar berwarna biru, namun HM tetap mempertahankan anaknya dan pergi meninggalkan AS.
“Menurut keterangan HM dan dikuatkan dengan surat penyataan yang dibuat AS disaksikan aparat desa setempat, AS pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada HM pada bulan November 2021 lalu,” bebernya.
“Sedangkan menurut keterangan aparat desa setempat, AS juga berlaku serupa kepada 3 istrinya sebelum AS menikah dengan HM,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 44 UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini AS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Yudha. (Dilah)
Editor: Abadi