Kendaraan Berpenggerak Listrik dan Plus Minus Aturan Yang Memayunginya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik keberadaan kendaraan tertentu berpenggerak listrik seperti sepeda, scooter, Otopet belakangan menuai berbagai komentar di Banjarmasin.

Berbagai permintaan warga untuk menindak pengguna kendaraan tersebut bermunculan karena dianggap membahayakan jika digunakan pada jalan raya.

Untuk memahami hal tersebut klikkalsel.com meminta penjelasan dari Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Graha Utama, S. Si. T, MT terkait apa itu kendaraan bermotor, kendaraan tak bermotor dan kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Kendaraan bermotor ujarnya adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, termasuk motor listrik dan mesin jenis lain.

Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan motor penggerak, tetapi digerakkan dengan tenaga manusia seperti sepeda, becak, atau digerakkan dengan tenaga hewan seperti delman.

Setiap kendaraan bermotor ujarnya wajib diregistrasi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan untuk yang berbasis listrik pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 untuk menjadi payung hukum keberadaan mobil listrik di Indonesia.

“Registrasi itu ditandai dengan keluarnya plat nomor kendaraan dan surat pendukung lain seperti STNK serta BPKB,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga : Polemik Kendaraan Khusus Berbasis Listrik, Tak Ada Aturan Tilang, Bandel Langsung Angkut

Baca Juga : Pro Kontra Sepeda Listrik yang Tengah Digandrungi di Banjarmasin, Ini Tanggapan Pihak Terkait

Namun seiring perkembangan teknologi, belakangan marak diproduksi sejumlah kendaraan lain yang memiliki basis tenaga atau berpenggerak listrik seperti sepeda listrik, Scooter, Otopet, Hoverboard dan lainnya.

Sehingga untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan ini pemerintah ujarnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalam peraturan teranyar ini termuat sejumlah aturan terkait jenis kendaraan tertentu, batasan usia pengguna, kelengkapan keselamatan, lajur dan kawasan khusus operasional. Namun ujar Febpry tidak dimuat sanksi jika terjadi pelanggaran di dalam penggunaan dan operasionalnya.

Hal ini lah yang membuat pihaknya dan polisi belum melakukan penindakan karena tidak adanya aturan tilang kepada pengguna sepeda dan scooter listrik yang tidak sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Ia mengakui penanganan maraknya penggunaan sepeda dan scooter listrik di Banjarmasin menjadi atensi pihaknya, untuk itu Febpry mengaku akan menggandeng berbagai stakeholder untuk merumuskan sejumlah aturan.

“Makanya nanti kita akan rapat lintas sektor pada pekan depan untuk mengatur, misalnya jalur dan kawasan operasional, ataukah perlu adanya sanksi. Bentuknya nanti bisa SK Walikota atau apapun itu, sesuai hasil rapat,” terangnya.

Ke depan ujarnya tidak menutup kemungkinan pihak jasa penyewaan sepeda, scooter dan Otopet listrik diharuskan mendaftarkan atau melaporkan usahanya kepada pihaknya guna upaya pengawasan.

Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui jumlah kendaraan tertentu berpenggerak listrik yang beredar di Banjarmasin. Hal ini katanya karena memang tidak ada keharusan registrasi.

Sejauh ini guna menjaga Kamseltibcar Lantas di Banjarmasin, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin telah melakukan sosialisasi dan peneguran kepada pengguna serta pemilik sepeda dan scooter listrik. (David)

Editor: Abadi