Kelas Klinik Bisnis Beri Peluang UMKM Daerah untuk Go Nasional dan Internasional 

PALANGKARAYA, klikkalsel.com – Kelas Klinik Bisnis Vol. 6.1 memberikan kesempatan kepada para penggiat UMKM untuk dapat go nasional dan internasional melalui kegiatan lelang dan juga ekspor produknya, Kamis (28/7/2022).

Kelas penutup semester 1 ini menjadi sangat istimewa karena diisi oleh para pemateri dari kementerian keuangan Republik Indonesia. Tepatnya kementerian keuangan (Kemenkeu) Satu Pangkalan Bun.

Dimana ada empat pemateri yang memberikan materi sesuai dengan tupoksinya masing-masing, yaitu Widiyantoro dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pangkalan Bun), Rudi Imawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC Pangkalan Bun), Agung Cahyono dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Pangkalan Bun), dan Unggul Adi Prasetyo dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pangkalan Bun).

“Kelas Klinik Bisnis bersama dengan kementerian keuangan ini, berupaya memberikan pelayanan dan akses bagi para penggiat UMKM untuk bisa melakukan lelang dan juga ekspor,” ungkap Muhammad Asary, koordinator Klinik Bisnis.

Melihat dari besarnya keuntungan yang sudah dibuktikan melalui kegiatan lelang, apalagi tidak mengeluarkan tenaga yang besar, menjadi sebuah peluang yang harus dimanfaatkan bagi para penggiat UMKM, terutama mitra binaan Klinik Bisnis untuk memasarkan produk-produk unggulannya.

Dalam pemaparan awal Kelas Klinik Bisnis disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pangkalan Bun) Widiyantoro mengatakan, ada berbagai program dari Kementrian Keuangan untuk memajukan UMKM.

“Kementerian Keuangan ingin mendorong sahabat-sahabat UMKM menjadi UMKM yang bergerak Go Nasional bahkan Internasional melalui kegiatan lelang dan ekspor. Alhamdulillah melalui Klinik Bisnis kami dapat menampilkan bentuk dukungan kami berupa program-program pelayanan baik pada sektor lelang, bea cukai (ekspor), KPPN, maupun pajak,” tutur Kepala KPKNL Pangkalan Bun Widiyantoro.

Saat ini KPKNL sendiri sudah mempunyai program lelang UMKM yang terbuka secara gratis untuk siapapun dan dimanapun berada.

“Dengan perkembangan dunia menuju transformasi digital, Kementerian Keuangan juga sudah melakukan lelang secara digital melalui laman https://lelang.go.id/. Tentunya terpercaya, aman, mudah, dan optimal,” tuturnya.

Selain KPKNL yang bertugas melakukan kegiatan lelang. Kemenkeu satu Pangkalan Bun juga mempunyai unit-unit vertikal lainnya. Seperti Unit Vertikal Bea Cukai, yang mempunyai tugas fungsi khusus. Kabar gembira untuk UMKM, dimana saat ini Bea Cukai juga bertugas untuk mendampingi sahabat UMKM agar bisa melakukan ekspor bahkan dengan syarat yang mudah diantaranya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), memiliki Badan Hukum, dan Izin Usaha.

Baca Juga : Kelas Klinik Bisnis Vol. 5.1 Bagikan Pentingnya Digitalisasi Keuangan bagi Pelaku UMKM

Baca Juga : Monica Putri Rasyid Melalui Klinik Bisnis Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kalteng 

Kemudian unit Pembendaharaan Negara yang memiliki produk pembiayaan ultra mikro. Sesuai Data 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 99 persen UMKM termasuk ultra mikro, artinya omzetnya dibawah Rp 2 Miliar/tahun. Diketahui masih banyak yang kesusahan mengakses perbankan. KPPN hadir sebagai pembendaharaan pusat investasi pemerintah melalui pembiayaan ultra mikro UMI. Nilainya cukup lumayan mencapai 30 juta Rupiah dengan syarat yang mudah pula.

Terakhir, unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu takut dengan pajak, karena biaya pajak bagi UMKM tidak besar, bahkan ada batasan bisa free pajak.

“Berdasarkan PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan untuk Pengusaha Milro Kecil dan Menengah (UMKM). Pajak Penghasilan (PPh) UMKM adalah penghasilan bruto x 0,5 persen. Dengan syarat omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar,” jelas Unggul, Penyuluh Ahli Pertama KPP Pratama Pangkalan Bun.

“Hal yang menarik berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 (UU HPP), jika penghasilan dalam 1 tahun tidak melebihi 500 juta rupiah maka tidak perlu bayar pajak. Namun tetap wajib melapor setiap tahunnya,” kata Unggul.

Dia berharap, kelas klinik bisnis bersama Kementerian keuangan satu Pangkalan Bun ini dapat membantu pelaku UMKM untuk melakukan scale-up pada usahanya.

“Baik dengan mengikuti kegiatan lelang produk hingga ekspor ke luar negeri. Serta terbantukan dengan pembiayaan ultra mikro dan edukasi pajak yang disampaikan oleh para narasumber,,” tukasnya. (restu)

 

Editor : Akhmad