Kejari dan Pemko Banjarbaru Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkracht

BANJARBARU,klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang sudah Inkracht. Jumat (23/7/21).

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Andri Irawan, menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti pada bahwa telah melalui putusan yang telah inkracht yang penanganan perkaranya telah dilakukan sejak bulan Januari hingga Juli tahun 2021.

Dijelaskanya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 232,58 gram, Pil ekstasi sebanyak 17 butir, obat obatan terlarang sebanyak 45 butir, produk produk kesehatan yang diedarkan tanpa seizing BPOM,

Dan senjata tajam benda sejenisnya sebanyak 7 buah dan minuman keras dari berbagai merk sebanyak 213 botol.

“barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sisa dari barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan terlebih dahulu saat tingkat penyidikan, karena sebagai upaya dalam pencegahan,” ucap Andri Irawan.

Dikatakan Andri, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, lantaran pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama di tempatnya.

“Kita cepat saja bergerak kalau ada barang bukti langsung kita musnahkan,” ucapnya.

Dan juga untuk jumlah temuan pada tahun 2021 ini cukup menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Kalau tahun lalu untuk minuman (keras) saja kita musnahkan sebanyak 800 buah (botol). Sedangkan untuk tahun ini hanya memusnahkan (sebanyak) 200 botol,” terang Andri.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, menurutnya adalah merupakan salah satu indikasi keberhasilan para penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menekan tingginya pengedaran barang-barang haram seperti miras, narkoba dan lainnya yang tidak diperbolehkan beredar di Kota Banjarbaru.

Serta berharap untuk ke depannya temuan-temuan barang bukti yang didapatkan, bisa jauh lebih sedikit daripada temuan barang bukti yang dimusnahkan hari ini.

“Karena semakin sedikitnya barang bukti temuan yang dimusnahkan, artinya penegakan hukum kita sudah semakin baik,” tegas Andri.

Namun, meski angka temuan barang bukti mengalami penurunan ungkap Andri, untuk perkara-perkara yang ditangani di tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Yang di mana sejak Januari hingga Juli 2021 jumlah perkaranya mencapai 200 perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru,

“Adapun perkara saat ini yang paling tinggi ditangani adalah masalah penyalahgunaan narkotika kemudian pencurian,” tutupnya.

Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyampaikan terlebih dahulu selamat hari Bakti Adhyaksa ke-61 untuk Kejaksaan Kota Banjarbaru.

“Kejaksaan Kota Banjarbaru dapat menjadi mesin modern dan unggul, semakin bisa memberikan warna keadilan untuk masyarakat terutama khususnya di masyarakat kota Banjarbaru”Ucap Walikota Banjarbaru.

Lalu, H M Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan dan mengapresiasi atas kinerja yang dilaksanakan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru atas tren positif yang terus diberikan dalam melaksanakan tugas.

“saya pribadi serta atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru sangat bersyukur bahwa di Kota Banjarbaru ini sinergitas dan kolaborasi antar stageholder fertikal dan horizontal, serta dukungan dari FORKOPIMDA yang selalu kompak dalam menjalankan tugas tugasnya, mapun sekarang dalam kegiatan upaya menekan penyebaran angka covid 19 yang ada di Kota Banjarbaru,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran