Kejari Balangan Sosialiasi Hukum Penggunaan Dana Desa

PARINGIN, klikkalsel.com – Memberikan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kejari Balangan memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, MGS Rudy Apriansyah, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Satria Agung W dan staf ini berlangsung di Kantor Desa Baru Kecamatan Awayan, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa Baru dan Desa Pudak ini juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Balangan, Rudy Apriansyah menyampaikan,  materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
Penyuluhan hukum ini sendiri, kata Rudy Apriansyah, bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.

Tinggalkan Balasan