Kejari Balangan Sosialiasi Hukum Penggunaan Dana Desa

“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Sehingga pada akhirnya kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” bebernya.

Senada itu, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Balangan, Rahmadi menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.

Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini, kata Rahmadi, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa.

Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.

“Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi,” pungkasnya. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan