Kedapatan Simpan Sabu, Tim Opsnal Jhon Lee Cs Ringkus 3 Tersangka

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), melalui Tim Opsnal Jhon Lee Cs, kembali meringkus 3 tersangka yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Kenanga Kelurahan Barabai Timur dan Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Minggu (25/7/2021).

Bermodal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Senin (26/7/2021), menjelaskan tersangka pertama berinisial MZ (35), diringkus sekitar jam 14.00 Wita dikediamannya di Jalan Surapati Komplek Kenanga RT 010 RW 004 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram dan berat bersih 0,09 gram, 1 lembar plastik klip warna bening.

“Kami juga mendapatkan 1 buah tas selempang warna merah merk KTM, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 600 ribu dan selanjutnya kita lakukan pengembangan kasus tersebut,” tambahnya,” tambahnya.

Berselang beberapa saat setelah penangkapan pertama, Tim Jhon Lee Cs kembali meringkus satu pelaku kembali yang berinisial MYR (31) di Jalan Surapati Komplek Kenanga RT 010 RW 004 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai tepatnya di rumah yang ditempati oleh MYR tersebut dan tidak jauh dari rumah tersangka pertama.

“Kami kembali meringkus 1 orang pelaku kasus serupa, yakni MYR berjenis kelamin laki-laki yang tidak jauh dari rumah pelaku pertama,” ungkapnya.

Baca Juga : Resmi Dilaksanakan, Pemko Banjarbaru Keluarkan Edaran Aturan PPKM Level IV

Baca Juga : Penjualan Oksigen Medis untuk Perseorangan dan Industri Dihentikan

Setelahnya, dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disita dari MYR berupa 7 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,83 gram dan berat bersih 1,29 gram dan Uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Surapati RT 005 RW 002 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai tepatnya di rumah yang ditempati pelaku, Tim Jhon Lee Cs turut meringkus SY (33).

Dalam penangkapan tersebut turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu.

“Paket tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,11 gram dan berat bersih 0,91 gram, 1 buah buku kecil yang berisi catatan transaksi, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri lengkap dengan ATMnya, 1 buah dompet warna hitam merk Louis Vuitton, 1 buah handphone merk Oppo warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.925.000.” jelasnya.

Selanjutnya, Ketiga Pelaku beserta Barang Bukti sudah
diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.(dayat)

Editor : Amran