Kedapatan Simpan Sabu, Sule Jadi Tahanan Polres HSU

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AH alias Sule (29) kini berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

AH alias Sule (29), warga Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU di salah satu Gang belakang rumahnya pada Senin, (25/1/2021) sekira pukul 14.30 wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dalam hal ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengakui, pihaknya telah mengamankan pelaku saat menggelar Operasi sesuai Program Inovasi HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba).

“Saat dilakukan penggeledahan, AH diketahui sempat membuang sabu tersebut tepat ke belakang rumahnya yang disimpannya dalam satu buah botol plastik,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, (26/1/2021).

Dari tangannya, didapati 16 paketan sabu dengan berat bersih 0,96 gram dan juga disita sebagai barang bukti seperti plastik piper klip, handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Pelaku ini sudah lama terkait sabu, jadi pengedar dan pemakai juga,” ungkap Iptu Siswadi.

Terkait asal usul barang haram tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus yang terjadi terhadap pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini.

Atas kejadian tersebut, saat ini AH dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku bakal kita jerat hukum sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan