Kecewa Putusan Pra Peradilan Jalan Hauling, MAKI Siap Kembali Ajukan Gugatan

Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman ditemui awak media usai putusan sidang praperadilan di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menolak gugatan tentang adanya police line di jalur hauling batubara, underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman menilai keputusan itu tidak relevan dengan materi gugatan. Karena tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melakukan police line di jalur hauling batubara underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” tegas H Boyamin Saiman, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Pagar Besi Siring Jalan Jendral Sudirman Diganti dengan GRC Beton Bertulang

Baca Juga : Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Borneo Law Firm Siap Dampingi Masyarakat Yang Melapor

Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Menurutnya, alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan dan tidak menjawab gugatannya. Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

Namun, mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini telah berdampak terhadap masyarakat dan penduduk sekitar kawasan tersebut. MAKI akan secepatnya mengajukan gugatan baru.

“Karena dalam pra peradilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akam segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya izin pengadilan dalam pelaksanaan police line,” jelas Boyamin.

Terlebih, setahu dia pra peradilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda.

“MAKI pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century. Dalam kasus itu, baru di gugatan ke 6 pra peradilan yang diajukan MAKI dikabulkan majelis hakim,”kata Boyamin

Disamping itu, Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho menambahkan bahwa, sejak awal, gugatan pra peradilan ini telah memunculkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya saat persidangan Kamis (19/1/2022) lalu.

“Dari dua orang yang dihadirkan, pemohon merasa ada yang janggal. Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di jalan hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi,” ujarnya.

“Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya enggak ada. Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertifikat. Mau SHM, HGP, HGU, macam-macam. Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertifikat),” sambungnya.

Seharusnya, kata Kurniawan Adi Nugroho penyidik dari kepolisian juga jeli melihat dasar persoalan.

“Dasarnya apa nih dulu? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” imbuhnya.

Dari keterangan lainnya, Kurniawan juga mengaku heran. Sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Banjarmasin terkait pemasangan police line.

Padahal, lanjut dia, hingga sekarang police line atau garis polisi masih terpasang. Seharusnya jika sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya sudah bicara penyitaan.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri. Sampai sekarang tidak ada surat tersebut,” tuturnya.

Dari sidang sebelumnya, Dr Hairul Huda, yang diminta menjadi saksi ahli dari pemohon, turut menyatakan bahwa pemasangan garis polisi terkait penutupan hauling mestinya wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. (airlangga)

Editor: Abadi