Keberadaan PKL Banjarmasin Bakal Dilindungi Perda

KUNKER – Rombongan Komisi II DPRD Banjarmasin, saat melakukan studi pada kunjungan kerja di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kedepan  Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banjarmasin bakal dilindungi payung hukum. Saat ini DPRD Banjarmasin tengah mencari referensi dalam memuluskan penggodokan Raperda PKL tersebut menjadi Perda.

Bahkan, Komisi II DPRD Banjarmasin berinisiatif melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Bogor yang dinilai berhasil memberdayakan keberadaan PKL di wilayahnya.

Rupanya Pemko Bogor menyadari keberadaan PKL sebagai potensi bagi daerah  dan mengenyampingkan penilaian PKL sebagai  problem kota yang merusak estetika.

Bagi  Pemko Bogor, keberadaan PKL bisa menjadi nilai tambah bagi daerah, jika dikelola dan diberdayakan dengan baik.

“Keberadaan PKL justru menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan Pemko Bogor memberdayakan dan ditata dengan tepat, termasuk pula mendukung munculnya koperasi yang sehat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi, saat kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, mengembangkan potensi yang dimiliki para PKL dengan mendukung melalui pembinaan dan permodalan, hingga mereka bisa tumbuh menjadi sebuah usaha kecil menengah yang berhasil.

Dengan keberhasilan itu pula, maka para PKL tersebut diajak untuk ikut dalam koperasi bersama yang tergolong sehat dan bisa memiliki beberapa aset, termasuk sebuah hotel dengan pendapatan miliaran rupiah.

“Para PKL yang jumlahnya mencapai 4.129 tadinya tidak tertata dan menimbulkan kesan kumuh, diberdayakan dipusatkan pada sekitar 14 zona, hingga masuk ke Pasar yang disediakan pemerintah. Dari situ mereka memang tidak dipungut biaya, hanya berupa retribusi sampah namun ini tetap memberi keuntungan bagi daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, peran dunia usaha yang ada didaerah itu, juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan PKL tersebut. Dana CSR yang diterima diwujudkan dalam bentuk penyediaan fasilitas PKL di lokasi zona yang sudah ada.

“Bahkan saat ini sedang dibahas sebuah peraturan daerah tentang pemberdayaan PKL inisiatif dewan, untuk segera ditetapkan jadi Perda. Dengan itu maka PKL itu keberadaannya benar-benar diakui,” tekannya.

Melalui instansi terkait bebernya, juga dibuat sebuah bidang khusus PKL yang menangani dan memberdayakan mereka. Sehingga langkah dan kebijakan pemerintah lebih terarah dan betul-betul diawasi.

“Hal ini yang nantinya bisa kita tiru, untuk bersama-sama diterapkan di Banjarmasin. Tentu dengan harapan dapat tercapai, sesuai sistem pemberdayaan dan penataan yang tepat,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya menambahkan, pihaknya sangat tertarik dengan pola pemberdayaan yang dilakukan. Termasuk dengan dirancangnya sebuah aturan tentang PKL tersebut.

“Kita tentu mendorong langkah pemberdayaan bagi PKL ini, bila dilaksanakan di Banjarmasin. Termasuk pula dibuatnya aturan atau payung hukum berupa Perda yang benar-benar merangkul dan memberikan hasil yang baik bagi PKL,” yakin Harry Wijaya.

Diketahui, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL erat kaitannya dengan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi yang diperuntukkan bagi para PKL. (ril/farid)

 

Editor : Akhmad

 

Tinggalkan Balasan