Kebebasan Berpendapat tak Boleh Mengabaikan Kebebasan Individu yang Lain

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Negara telah menjamin kebebasan penyampaian pendapat atau aspirasi oleh individu atau masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengabaikan dan melupakan kebebasan individu lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana ULM, Dr Anang Shophan Tornado saat dimintai pandangannya oleh ada awak media terkait adanya unjuk rasa yang kadang mengabaikan tempat dan waktu yang telah ditentukan atau diatur dalam undang-undang.

“Kita ini negara hukum, jadi segala sesuatunya harus kembali dan tunduk kepada hukum,” terangnya, Minggu (8/11/2020).

Jadi ujarnya, jika ada yang melakukan penyampaian pendapat itu merupakan hal yang sah-sah saja, tapi ada aturan yang membatasi agar tidak kebablasan.

Bahkan ujarnya, ada hal yang sudah umum dan tidak perlu dibuktikan bahwa kebebasan individu (menyampaikan pendapat) itu dibatasi oleh kebebasan individu lain.

“Jadi sekali lagi kita harus tunduk, bahwa saat kita menyampaikan pendapat kita harus ingat bahwa ada pendapat yang lain,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan