Karyawan Pelindo III Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Ilegal Hingga Bazoka Anti Tank

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian memperlihatkan bazoka anti tank, satu di antara sejumlah barang bukti kepemilikan senpi ilegal milik TS.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus kepemilikan sejumlah pucuk senjata api (senpi) ilegal dan ratusan amunisi aktif senapan serbu yang diamankan dari tangan tersangka inisial TS (29) warga Banjarmasin oleh jajaran Polda Kalsel masih menyita perhatian publik. Hasil pemeriksaan kepolisian, TS rupanya sudah lima tahun menguasai barang ilegal tersebut.

Kasus TS hingga kini terus bergulir pasca ia tertangkap atas kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, pada Minggu (4/6/2023). TS diamankan setelah terdeteksi mengirim Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magazen, melalui kargo di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Senpi tersebut rencananya dikirim kepada seseorang beralamat di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Hasil pengembangan tim gabungan kepolisian mendapati barang bukti lainnya setelah menggeledah rumah TS dan kantor yang bersangkutan bekerja di Pelindo III Banjarmasin.

Dalam gelar perkara di Mapolda Kalsel, Kamis (8/6/2023), tersangka TS dihadirkan dengan mengenakan penutup wajah dan seluruh barang bukti.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian memperlihatkan seluruh barang bukti yang di antaranya 1 unit Bazoka Anti Tank non aktif, 1 unit senapan serbu M4, 1 unit pistol rakitan jenis Revolver, 100 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm, 200 butir amunisi aktif kaliber 5,5 mm, dan beberapa magazen amunisi sesuai ukuran masing-masing kaliber.

Baca Juga Kejar Pelaku Pembunuhan di Upau, Polisi Malah Temukan Senjata Api Rakitan

Baca Juga Puluhan Senjata Tradisional Dipamerkan di Halaman Museum Wasaka

“Untuk amunisi itulah yang kita mintakan Bareskrim melihat pihak-pihak yang menjual kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kapolda menerangkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami sejauh mana peran TS atas kepemilikan senpi dan amunisi aktif ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan sementara TS memiliki hobi mengoleksi senjata api, padahal yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota organisasi resmi, misalnya Perbakin.

“Sampai dengan saat ini koleksi, kita belum mendapatkan cukup bukti bahwa dia menjual,” tandasnya.

Atas kepemilikan senpi tersebut, TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara itu, PN istri tersangka TS tampak hadir dalam gelar perkara di Mapolda Kalsel. Dia mengungkapkan, bahwa suaminya hobi mengoleksi senpi selama lima tahun terakhir sejak 2018.

“Semua itu didapat suami saya membeli di market place, kalau ditotal sekitar 80 juta. Saya jamin dia tidak pernah satu kali pun menggunakan senjata api barang koleksinya,” ucapnya.

Hal tersebut, ujarnya, lantaran obsesi tinggi sang suami yang bercita-cita menjadi TNI. Bahkan, TS, ungkapnya, pernah mendaftar penerimaan TNI namun tidak lulus.

“Kami menikah di tahun 2023, dan dia sudah berhenti membeli karena saya ingatkan melanggar aturan. Saya berharap hukuman ringan terhadap suami saya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi