Kartu Nikah Digital di Tabalong Belum dapat Dioperasikan, Kemenag: Belum Ada Mesin Cetak

Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Tabalong, H Rijani

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital tertuai dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, Kementerian Agama Tabalong, H Rijani mengatakan kartu nikah fisik akan diganti dengan kartu nikah digital, namun saat ini Tabalong belum dapat mengoperasikannya dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

“Pertama harus memiliki mesin cetak,” katanya Rabu, (25/8/2021) di ruang kerja.

Ia melanjutkan, selain terdapat kendala mesin cetak, pihaknya juga tidak memiliki dana untuk menanggarkan mesin cetak tersebut.

“Belum terdapat anggaran untuk mengadakan mesin cetak,” ujarnya.

Menurut Rijani, kartu Nikah Digital merupakan sebuah program Kemenag RI untuk mempermudah di era digital sekarang.

Kemudian ia mengatakan, adanya kartu nikah digital bukan sebagai pengganti buku nikah.

“Selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah prosesi akad nikah,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi