JPU Hadirkan 2 Korban Ratu Arisan Online Sebagai Saksi, Saksi: Karena Isteri dan Menantu Polisi Saya Percaya

Kedua Saksi yang di hadirkan JPU melakukan sumpah dalam persidangan sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim PN Banjarmasin

BANJARMASIN, kliklalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin hadirkan 2 orang saksi dalam sidang lanjutan atas perkara kasus penipuan bandar arisan online bodong dengan nilai fantastis yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5/2022).

Dua orang saksi didatangkan JPU itu berinisial EN dan MPE. Mereka berdua juga merupakan korban dari arisan bodong tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang diketuai Heru Kuncoro, kedua saksi diperiksa secara bersamaan dan mereka diminta untuk menceritakan mengenai proses arisan tersebut hingga melaporkan kerugian atas perbuatan terdakwa.

EN mengatakan, dirinya mengaku ditipu terdakwa sekitar Rp 488 juta dihitung sejak pertama mengikuti arisan online tersebut pada tahun 2020 dengan total 23 kali transaksi.

EN sendiri mengungkapkan awal mengikuti arisan tersebut lantaran ajakan terdakwa dan tertarik dengan promosi yang dilakukan terdakwa melalui akun Instagramnya pribadi.

Ditambah, EN yang menilai track record terdakwa juga terlihat bagus dengan banyak memiliki usaha serta barang barang branded yang selalu di posting di akun pribadi tersebut.

“Alasan mengikuti itu juga karena awalnya coba-coba dan mendapat untung, namun uang tersebut tidak diambil malah ditawarkannya lagi untuk ikut lagi,” jelasnya.

“Saya pertama transfer Rp20 juta untuk membeli slot arisan online yang saya beli 24 Desember 2020 dan dijanjikan keuntungan Rp 10 juta. Kemudian membeli lagi pada bulan Februari yang dijanjikan keuntungan sekitar Rp 6 juta,” sambungnya.

Namun, hasil yang dijanjikan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. EN pun juga mengaku jika dirinya selalu mendapat chat ajakan terdakwa untuk mengajak ikut arisan yang terdakwa tawarkan.

“Seminggu 3 kali ditawari ikut arisan,” ujarnya.

Sebelumnya, EN mengaku sudah berteman dengan terdakwa dari 2015, setelah itu karena dia punya usaha outlet makanan banyak cabangnya dan track record yang bagus.

“Itu alasan saya percaya karena berteman. Banyak punya usaha dan istri seorang polisi serta menantu polisi jadi berpikiran tidak mungkin menipu, atas dasar itu saya percaya,” tuturnya.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring

Baca Juga : Polemik Kendaraan Khusus Berbasis Listrik, Tak Ada Aturan Tilang, Bandel Langsung Angkut

Lebih lanjut kata saksi, terdakwa juga sempat meyakinkan saksi agar tetap tenang dan percaya kepadanya saat menawarkan slot arisan.

“Tenang aja aman sama aku. Rumah kita dekat kalau ada apa-apa gampang aja,” ujar EN menirukan perkataan terdakwa.

Tidak hanya itu, Terdakwa juga dikatakan EN sering meminjam uang kepadanya atas nama orang lain atau sahabat.

“Saya yang sudah kenal dengan terdakwa, lalu saya cari tahu ternyata itu tidak ada. Dari itu saya sudah tahu dia menipu saya,” ujarnya.

Meskipun begitu, pada beberapa bulan lainya terdakwa juga kembali mengutang untuk membeli rumah sebesar Rp 50 juta.

Terdakwa yang dinilai membayar utangnya telat itu, EN mengalihkan utang terdakwa untuk membeli slot atau ikut arisan tersebut.

“Sebelumnya juga ada hutang terdakwa kepada saya sekitar Rp 40 juta untuk modal usaha buka usaha makanan di Kota Lama atas nama orang lain,” ungkapnya.

Hingga itu, EN menghitung dana yang sudah ditransfer nya sejak pertama ikut arisan ke terdakwa sekitar Rp 1,1 miliar.

“Itu total yang saya transfer tapi yang saya terima tidak pernah dihitung mungkin sekitar 500 juta,” imbuhnya.

Mendengar keterangan saksi hakim pun sempat dibuat heran dengan begitu mudahnya saksi mengikuti ajakan terdakwa dan menyebut perbuatan terdakwa bukanlah arisan melainkan perjudian. Karena secara logika kata Hakim yang namanya arisan tidak pernah ada keuntungan.

“Bukan arisan kalau ada untuk itu namanya judi, karena lebih mencari untung,” kata Hakim Anggota Jamser Simanjuntak.

RA atau Ame terdakwa penipuan arisan online didampingi Kuasa Hukumnya mengikuti persidangan secara online dari lapas Polresta Banjarmasin

Disamping itu, MPE mengakui atas perbuatan terdakwa dia mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta.

“Ikut 2 kali transaksi dengan total Rp 20 juta. Pertama 14 Januari 2022 ikut Rp 10 juta dengan keuntungan 5 juta. Kedua pada 4 Februari 2022 ikut lagi Rp10 juta dengan keuntungan Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Namun, sampai saat ini belum ada keuntungan atau pun uangnya kembali dari terdakwa.

MPE sendiri mengaku mengikuti arisan tersebut lantaran melihat promosi yang dilakukan terdakwa melalui akun instagramnya tentang jual beli arisan.

“Karena percaya lalu membelinya,” jelasnya.

Sementara itu, Terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Polresta Banjarmasin didampingi Penasehat Hukumnya menilai keterangan para saksi ada yang salah.

“Yaitu mengenai Rp 1,1 milier dan ada keuntungan EN sekitar Rp 50 juta,” ujarnya.

Begitu juga keterangan MPE mengenai Rp20, juta, terdakwa mengaku sudah mengembalikan Rp 2 juta.

“Jadi kerugiannya hanya Rp 18 juta,” jelasnya.

Kendati demikian para saksi masih tetap pada keteranganya yang telah diberikan kepada majelis hakim dan sesuai BAP yang sudah mereka terangkan.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan tersebut dan akan melanjutkan pada Kamis (4/6/2022) mendatang di PN Banjarmasin. (airlangga)

Editor: Abadi