Jika Terbukti, Sanksi Disiplin dan Pidana Pemilu Menanti Kepala Disdikbud Kalsel

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun diduga berpolitik praktis di lingkungan sekolah dan melanggar netralitas ASN. (foto: Tangkap layar video siaran langsung di Kanal YouTube Infokom SMKN 3 Banjarmasin yang berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin tertanggal 6 November 2023).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun diduga kuat melanggar netralitas ASN dan terancam sanksi pidana. Perkara ini mencuat, setelah viralnya unggahan potongan video di akun instagram @netizenkalsel yang memperlihatkan Muhammadun berpolitik praktis dan berkampanye di hadapan warga SMKN 3 Banjarmasin.

Perkara dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang menjadi sorotan, khususnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel dan Bawaslu Kalsel. Sebab, ada undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral, terlebih lagi di tengah suasana tahun politik.

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah menerangkan setiap pelanggaran terkait netralitas ASN akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Dalam penindakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran

“Kami tindak sesuai aturan, sesuai bukti laporan dan kami teruskan ke majelis hukum disiplin,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan, ada ancaman sanksi pidana pemilu jika Kepala Disdikbud Kalsel terbukti melakukan pelanggaran.

“Lihat bentuk tindakannya, ini melanggar apa, apakah termasuk melanggar hukum lainnya atau ternyata juga pidana. Tentu kita lihat unsur-unsur pasalnya, pasal mana yang tepat terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga : Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah

Baca Juga : Jelang Masa Kampanye, ASN Pemprov Kalsel Diminta Jaga Netralitas

Sanksi pidana tertuang dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi “setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Diberitakan sebelumnya, Kadisdikbud Kalsel diduga melakukan politik praktis di lingkungan sekolah. Dia mengajak warga SMKN 3 Banjarmasin mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024 nanti.

Peristiwa itu terjadi diduga terjadi di acara Job Fair yang digelar di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023). Potongan video unggahan di akun instagram @netizenkalsel memperlihatkan Muhammadun mengenakan kaos berwana kuning saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, warna kaos yang dikenakan identik dengan Golkar hingga menyerukan warga sekolah mencoblos partai tersebut.

“Maka dari itu 14 Februari, cucuklah (cobloslah) Golkar,” ucapnya sembari memperagakan tangan mencoblos.

Ironisnya, setelah menyerukan ajakan ajak memilih, Muhammadun seolah tak gentar telah melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN.

“Biar ada Bawaslu, kada (tidak) takut bapa,” imbuhnya.

Penelusuran klikkalsel.com, unggahan potongan video tersebut diambil dari Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin yang berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin. Video di kanal YouTube itu berdurasi 1 jam 52 menit diupload pada Senin 6 November 2023.

Pantauan terbaru setelah viralnya sambutan kontroversi Kepala Disdikbud Kalsel tersebut, Selasa (7/11/2023) sore, video berdurasi hampir dua jam itu sudah tidak terlihat lagi di Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin pada kategori Live. (rizqon)

Editor: Abadi