Jika PSBB Disetujui, Keberhasilan Ditentukan dari Kesadaran Masyarakat

foto : okezonenews
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyikapi penyebaran virus Corona yang semakin merebak, Walikota Banjarmasin telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementrian Kesehatan.
Jika langkah Ibnu Sina itu memang disetujui, maka banyak hal yang harus disiapkan Pemerintah Kota Banjarmasin sebelum menerapkan PSBB.
Saat dihubungi, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Banjarmasin yang juga menjabat Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal yang dibutuhkan.
Salah satu yang dipersiapkan Pemko Banjarmasin ujar Machli adalah mempersiapkan kecukupan ketahanan pangan masyarakat.
“Artinya pemerintah harus memperhitungkan pemenuhan kebutuhan pangan untuk masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin,” ujarnya.
Selain itu, mulai Senin pekan dapat ujar Machli, Pemko Banjarmasin akan mensosialisasikan PSBB secara masif kepada masyarakat melalui media massa, Puskemas dan perangkat pemerintah yang lain.
Baca Juga : Konsekuensi Bila Banjarmasin Lakukan PSBB, Pemko Wajib Sediakan Rp1,5 Miliar Per Hari
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya dilakukan PSBB ditengah kondisi yang saat ini terjadi.
“Karena tanpa kesadaran dan peran serta masyarakat PSBB tidak akan berhasil memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujar Machli.
Ia pun menerangkan bahwa PSBB berbeda dengan lockdown yang menghentikan sama sekali seluruh aktifitas masyarakat, namun hanya dilakukan pembatasan.
Meski akan dilakukan pembatasan dan konsekuensi akibat penerapan PSBB, namun masyarakat masih bisa ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat mungkin akan kita perketat, namun masyarakat masih bisa ke luar rumah untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya,” terangnya.
Secara garis besar PSBB ujar Machli hampir mirip dengan apa yang telah diberlakukan pemerintah Banjarmasin sebelumnya, namun PSBB memiliki payung hukum yang memungkinkan pemberian kewenangan kepada kepolisian melakukan penindakan bagi mereka yang membandel.
“Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar memang tidak mengatur sanksi. Namun itu memungkinkan kepolisian untuk melakukan penindakan guna penegakan undang-undang yang bisa berujung pada pemberian sanksi denda atau pidana,” paparnya.
Secara khusus Machli kembali menekankan jika PSBB disetujui diberlakukan di Banjarmasin, kesadaran dan peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilannya.
Jika pola hidup masyarakat tidak berubah maka PSBB yang berlangsung selama 14 hari tersebut hanya akan sia-sia dan penyebaran Covid-19 akan terus bertambah ditengah masyarakat.
Selain itu ujarnya, warga Banjarmasin juga harus mempersiapkan diri untuk menjalankannya.
Ia pun menerangkan beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh masyarakat dalam penerapan PSBB yang akan berlangsung 14 hari tersebut.
Pertama ujar Machli masyarakat hendaknya mempersiapkan segala keperluan belajar mengajar bagi mereka yang berkaitan dengan dunia pendidikan, baik itu siswa/mahasiswa maupun guru/dosen.
“Bagi mereka yang nantinya bekerja di rumah persiapkan juga keperluannya, salah satunya jaringan internet yang pastinya akan mendukung kegiatan bekerja dirumah,” ujar Machli.
Kemudian ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menumbuhkan kesadaran dan ketaatan untuk mengikuti pembatasan PSBB ini. Karena PSBB ini tidak akan efektif tanpa adanya pemahaman, kesadaran dan ketaatan dari masyarakat luas.
“Harus kita tumbuhkan semangat gotong royong dan saling mengingatkan di antara masyarakat untuk tetap taat dan patuh, salah satunya saling mengingatkan untuk tidak ke luar rumah,” ujarnya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan