Jika Masih Beroperasi Layaknya Pub, Bombarbeer Kafe Bakal Disegel

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Mengantongi izin pencucian (carwash), restoran dan kafe, diduga Bombarbeer malah beroperasi layaknya pub. Sebab, suasana kafe yang redup dan menyajikan house music atau live DJ.

Sehingga Komisi I DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait memanggil pengelola kafe tersebut, Selasa (2/2/2021) lalu.

Usai pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato meminta, Bombarbeer menjalankan usaha sesuai peruntukan izin dan Satpol PP mengawasi aktivitas usaha kafe tersebut.

“Bila masih menjalankan usaha tak sesuai peruntukkan, saya sarankan Satpol PP untuk menutup kafe tersebut. Kecuali sudah memiliki izin Pub,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, saat ini Banjarmasin kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan batas waktu buka untuk kafe hanya sampai jam 8 atau 10 malam.

“Jika Bombarbeer maupun kafe lainnya tetap buka melewati batas waktu, Satpol PP bisa memberikan tindakan tegas,” katanya.

Disinggung soal izin minuman beralkohol (Minol) yang dijual di kafe tersebut? Politisi PDIP Banjarmasin ini mengatakan, kafe tersebut memiliki izin dari pusat, sementara produk hukum yang mengatur Retribusi Minol masih belum disahkan menjadi Perda.

“Padahal aturan hukumnya sudah ada namun belum diparipurnakan. Jika walikota Banjarmasin sudah definitif, saya akan ingatkan kembali untuk mengesahkan aturan hukum ini,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Fahrurazi menyatakan, jajaran siap mengawasi kafe Bombarbeer dan menindak bila masih menyalahi aturan.

“Hasil rapat tadi, Bombarbeer kafe diminta berusaha sesuai izin yang dikantongi. Bila tetap tak sesuai perizinan akan kita segel,” tegas dia.

Sedangkan pengelola kafe saat dimintai tanggapan memilih tak mau berkomentar dan meninggalkan wartawan. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan