Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Tabalong Ingatkan ini untuk ASN

Mahdan Basuki Komisioner Bawaslu Tabalong Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian (Foto : Arif/Klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan memasuki agenda kampanye terbuka pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabalong untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar netralitas.

Komisioner Bawaslu Tabalong Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Mahdan Basuki menjelaskan, pada dasarnya semua ASN diperbolehkan menghadiri setiap kegiatan kampanye, namun kehadiran para ASN hanya bersifat untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi dari peserta Pemilu 2019.

“Tetapi tidak boleh menggunakan atribut dan tidak juga secara aktif berekpresi yang menimbulkan keberpihakan,” jelas Mahdan, Rabu (20/3/2019).

Selain itu Mahdan juga meminta kepada peserta Pemilu 2019 agar dapat mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta tidak melibatkan para ASN dalam kegiatan kampanyenya.

“Tentunya juga tidak saling menjatuhkan dengan peserta lainnya,” ucapnya.

Pelaksanaan kampanye terbuka untuk wilayah Kabupaten Tabalong rencananya akan digelar di lapangan terbuka serta gedung gedung pemerintahan yang di sewakan untuk umum.

“Seperti halnya Gedung Saraba Kawa, Gedung Pusat Informasi, Gedung Joang dan beberapa yang ada beberapa titik kecamatan,” sebut Mahdan. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan