JDIH Permudah Masyarakat Mengetahui Bentuk Produk Hukum

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mencoba mengakses layanan JDIH di Smart Display, didampingi Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun dan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Drs. Yasmon, M.L.S. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin kembali berinovasi dengan meluncurkan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH), yang dilakukan di aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Selasa (3/12/2019).
Dalam pelincuran JDIH tersebut dihadiri langsung Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Drs. Yasmon, M.L.S.
Ia menyampaikan dari sebanyak 90 kota se Indonesia hanya ada 48 kota yang telah meluncurkan JDIH salah satunya termasuk Kota Banjarmasin yang hari ini meluncurkan JDIH.
Menurutnya JDIH tersebut merupakan bentuk dukungan Daerah akan pelaksanaan peraturan Presiden No 33 tahun tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional, yang sudah bisa diakses secara Nasional.
“Saya ucapkan terimakasih, apa yang sudah dilakukan Banjarmasin, ini sebuah inovasi yang sangat kami hargai,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan JDIH tersebut, telah terhubung dan terintegerasi dismart city Kota Banjarmasin dan secara Nasional pun telah terintegrasi.
“Semua produk hukum, peraturan Perwali perda, semua bisa diketahui di JDIH ini,” tandas Ibnu Sina.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan