Jarak Vaksin Satu Dengan Dua Lebih 6 Bulan, Dinkes Tabalong : Vaksin Awal Lagi

Baca Juga : Awali PKS P4GN, Rutan Tanjung dan BNNK Tabalong Upayakan Pemberantasan Narkoba

TANJUNG, Klikkalsel.com – Jauhnya jarak vaksin dosis satu ke dosis dua ternyata dapat membuat vaksin pertama tersebut dianggap hangus atau expired.

Diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie mengatakan bahwa apabila jarak waktu vaksin pertama dengan kedua mencapai 6 bulan maka nantinya akan di vaksin ulang dari yang pertama.

“Apabila enam bulan lewat belum vaksin dosis dua, maka nanti dilakukan vaksin awal lagi,” ujarnya.

Baca Juga : Menggunakan Prokes Ketat, Event Spektakuler BUM Akan Diadakan di Expo Tanjung

Baca Juga : Awali PKS P4GN, Rutan Tanjung dan BNNK Tabalong Upayakan Pemberantasan Narkoba

Hal tersebut dikarenakan apabila jarak vaksin pertama dan kedua melebihi enam bulan maka imunitas tidak akan terbentuk. “Oleh karena itu kalau vaksin duanya sudah lewat enam bulan kita anggap vaksin awal lagi,” tuturnya.

Ia membeberkan bahwa angka vaksinasi dosis satu dan dua memiliki jarak yang jauh, yang diketahui bahwa dari beberapa kasus tersebut banyak yang ditemukan melewati masa jadwal vaksin kedua.

“Vaksin satu kita sudah 87 persen tapi vaksin dua baru 50 persen,” katanya.

Taufiq menambahkan, ada ketentuan Kemenkes RI terkait dosis kedua dibolehkan divaksin dengan jenis yang berbeda namun dalam jangka belum sampai 6 bulan dari dosis pertama.

Diketahui, sebelumnya vaksin dosis kedua harus sama dengan jenis vaksin pertama.

“Sama atau berbeda tidak ada masalah,”ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi