Jangan Terlambat, Perpanjangan SIM Sebelum Jatuh Tempo

Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Utara saat berdikskusi bersama masyarakat.(foto : doni/klikkalsel)

AMUNTAI, klikkalsel.com– Pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, sebaiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan perpanjangan.

Sebab jika sudah terlambat dan melampaui jatuh tempo, maka pemohon harus membuat SIM baru. Itu sudah menjadi acuan dalam Peraturan Kapolri.

“Hal itu sudah tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, bahwa perpanjangan SIM tersebut dilakukan secara Online melalui E-KTP, sehingga masa berlaku yang habis sehari pun akan terdeteksi oleh sistem online sehingga tidak dapat dilakukan perpanjangan,” kata Kasat Lantas Polres HSU AKP Sabilal Mahmud, kepada klikkalsel.com.

Kasat Lantas juga menambahkan, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan masa berlaku SIM jadi tidak sampai lewat masa berlaku dan harus melakukan pengurusan SIM baru lagi.

Infomasi tentang proses pembayaran E-tilang menggunakan aplikasi BRIVA (BRI Virtual Account), yaitu setelah adanya surat tilang, maka petugas akan meng-input data pelanggar dan jenis pelanggaran.

Selanjutnya, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang, biasanya pelanggar akan menerima SMS berupa kode bayar dan nominal denda yang harus dibayarkan.

Setelah itu pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller Bank BRI, ATM, mobile banking, Internet Banking maupun melalui jasa Agen BRILink dan setelahnya pelanggar dapat mengambil dokumen.

“Pembayaran melalui E-Tilang, guna mempermudah pelanggar serta meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dari oknum tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, secara aturan pengawalan sudah diatur pada UU Nomor 22 tentang 7 hak prioritas di jalan yaitu Ambulance, Pemadam Kebakaran, petugas penolong kecelakaan, pimpinan negara, tamu negara asing, pembawa jenazah, dan oring-iringan khusus.

“Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan,” tuturnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan