Sosial  

Jangan Bikin SIM Lewat Calo, Kasatlantas Banjarmasin: Biaya Murah, Cepat dan Mudah

Kapolresta Banjarmasin (kanan) dan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin (kiri).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.

“Untuk pembuatan SIM A baru biayanya Rp 120 ribu dan untuk SIM C baru hanya Rp 100 ribu, itu tidak termasuk biaya psikologi dan kesehatan,” ucap Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman, Jumat (27/10/2023).

Waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat untuk pengurusannya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang.

“Jadi tidak ada alasan untuk pakai calo. Malah masyarakat sendiri yang rugi jika pakai calo,” jelasnya.

Baca Juga : Kabar Penyerangan di Simpang 4 Gatot Ternyata Palsu, Kapolsek Bantim: Dia Mabuk dan Jatuh Sendiri

Baca Juga : Alasan Bisikan Wangsit Leluhur, Kakek Usia 61 Tahun Pasang Poster Ujaran Kebencian Terkait SARA di 227 Titik

Untuk itu ia meminta masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo. Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur. Hal itu tentu ujarnya akan membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktek percaloan.

Menurut Taufiq, memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga dia meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi.

Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika ada orang yang berusaha menawarkan jasa untuk mempermudah pengurusan SIM dengan tarif tertentu.

“Pasti kita sikat, kita tidak main-main. Jangan takut, identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi