Jajaran Kepolisian Martapura Berikan Imbauan ke Toko Obat serta Masyarakat Tentang Obat Sirop untuk Anak

Anggota Polsek Martapura Timur memberikan imbauan tetang obat sirup untuk anak

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura Timur melaksanakan kegiatan pemantauan sekaligus pemberian imbauan terkait peredaran obat sirup untuk anak-anak di sejumlah pemilik Toko Obat atau Apoteker di wilayah Kecamatan Martapura Timur, Kamis (27/10/2022).

Pemberian imbauan dan pemantauan ini dilaksanakan langsung oleh Kanit Binmas bersama anggota Bhabinkamtibmas di Kecamatan tersebut.

Sementara, dari dua lokasi yang dikunjungi pihaknya tidak lagi menjual obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dinilai merupakan zat berbahaya untuk anak-anak sebagaimana telah dilarang BPOM.

Baca Juga : Edukasi 5 Obat Sirop Yang Dilarang, Satresnarkoba Polres Tabalong Monitoring Apotek

Baca Juga : Puskesmas Hentikan Pemberian Resep Obat Syrup, Apotek Masih Memasarkan

Dijelaskan Kasihumas Polres Banjar Iptu H. Suwarji, pihak Kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemantauan dan pemberian imbauan terkait persoalan yang sedang menjadi perhatian saat ini.

“Kapolres Banjar sangat peduli terhadap keselamatan anak-anak, sehingga dirinya memerintahkan para Kasat dan Kapolsek untuk menindaklanjuti hal itu,” ucap Iptu H. Suwarji.

Tidak hanya terjun langsung ke lapangan, pihaknya juga melakukan Imbauan-imbauan serupa melalui media sosial agar informasi ini bisa lebih luas diketahui masyarakat.

“Selain itu, imbauan-imbauan melalui media sosial juga kami masifkan guna menjangkau masyarakat lebih luas terkait zat-zat berbahaya yang ada pada sirup anak,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi