Jaga Netralitas ASN Sekretariat Dewan, Bawaslu Pantau Kegiatan Wakil Rakyat Kalsel

Rapat Koordinasi Bawaslu Kalsel dengan Sekretaris DPRD se-Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, klikalsel.com – Dalam rangka penguatan netralitas ASN di setiap tahapan Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang menghadirkan seluruh Sekretaris DPRD se-Kalsel, di DPRD Kalsel, Rabu (8/11/2023).

Pasalnya Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memfasilitasi aspek administrasi dan keuangan DPRD yang berasal dari partai politik dan dipilh melalui Pemilu.

Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dari Bawaslu terkait batasan-batasan pihak sekretariat terhadap kinerja dewan Kalsel.

“Semua ini untuk mengetahui yang menjadi netralitas kami dalam menyikapi Pemilu 2024. Mengingat tugas dan fungsi kami di sekretariat dewan sangat beririsan tipis terhadap aspek-aspek politis,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata dia, anggota DPRD Kalsel melaksanakan reses, sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper, serta sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.

“Dan dalam kegiatan tersebut bernilai politis atau kampanye secara tidak langsung. Sedangkan staf sekretariat dewan sebagai ASN yang harus tetap menjaga netralitas. Oleh karenanya tidak salah kami mengundang Bawaslu guna mengetahui rambu-rambu agar tidak melanggar UU No 20 tahun 2023 tentang ASN,” kata M Jaini.

Baca Juga : Diduga Melanggar Netralitas ASN, Kepala Disdikbud Kalsel Ajak Coblos Partai Golkar di Lingkungan Sekolah

Baca Juga : Jika Terbukti, Sanksi Disiplin dan Pidana Pemilu Menanti Kepala Disdikbud Kalsel

Sementara Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto menjelaskan, tentang posisi ideal ASN dalam konteks politik kontestasi Pemilu 2024.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.

Bawaslu juga meminta, agar titik lokasi kegiatan rutin DPRD seperti sosialisasi dan reses disampaikan untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk pemantauan itu pula, kami minta pihak sekretariat dewan memberi tahu jadwal kegiatan anggota dewan dalam melaksanakan reses, Sosper serta sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad