Jadikan Ganja Sebagai Doping, Gondrong Harus Berurusan dengan Polisi

Barang bukti ganja yang amankan polisi dari Gondrong. (Foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Seorang pria tukang servis AC, Ahmad Pranomo alias Gondrong, harus berususan dengan polisi. Pria berambut panjang sebahu itu, diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), karena kedapatan memiliki 57 gram narkotika ganja, serta satu paket sabu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan mengatakan penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

Sebelumnya, polisi menciduk Gondrong pada Kamis (27/06/2019) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin Timur.

“TKPnya ada dua. Di TKP pertama, disita 5 paket ganja seberat 8,7 gram. Serta satu paket sabu seberat 0,28 gram. Kemudian, kami kembangkan ke TKP kedua yang merupakan rumah tersangka,” terang Eko didampingi Kabag Binopsnal Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada awak media, Selasa (02/07/2019).

Di TKP kedua yang merupakan rumah tersangka di Komplek Graha Sejahtera IV, Jalan Martapura Lama, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, polisi menemukan barang bukti lainnya. yakni satu paket besar ganja seberat 48,33 gram.

AKBP Eko Wahyuniawan menambahkan jajarannya masih mendalami kasus tersebuy, Karena ada dugaan, tersangka merupakan pengedar ganja kendati barang bukti ganja dimasukan ke dalam beberapa plastik klip, dan kertas rokok.

Sementara itu, tersangka membantah dugaan tuduhan sebagai pengedar. Gondrong mengatakan, ganja yang dibelinya dari seseorang di Kalimantan Tengah seharga Rp 1,5 juta untuk satu garis atau berkisar 1/4 kg. Sedangkan satu paket sabu yang juga disita polisi darinya, merupakan bonus pemberian dari penjual ganja.

Gondrong yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, mengaku cukup lama mengkonsumsi ganja yang dilinting menjadi rokok. Karena sejak bermukim di kampung halamannya di Surabaya, ia sudah terbiasa mengonsumsi daun kering tanaman dengan nama latin Cannabis Sativa tesebut.

“Dipakainya buat doping biar enak kerja, kalau makai segaris itu biasanya habis 3 bulan. ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1). Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan