Narkotika Gagal Beredar Dimalam Tahun Baru Sudah Dimusnahkan

Narkotika Gagal Beredar Dimalam Tahun Baru Sudah Dimusnahkan
Narkotika Gagal Beredar Dimalam Tahun Baru Sudah Dimusnahkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 84,4Kilogram sabu-sabu dan 29.996 butir ekstasi serta 27,8 gram ganja dimusnahkan Polresta Banjarmasin pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Instalasi Incinerator RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2/2021).

Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kapolresta Banjarmasin, perwakilan pemerintahan Kota Banjarmasin, Komandan Kodim 1007, Ketua Pengadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kota, Kepala BNN Kota dan Dinas Lingkungan Hidup, LKBH ULM, Kepala Kesbagpol dan Drektur Rumah sakit Daerah dr H Moch Ansari Saleh.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan barang bukti tersebut disita dari 11 orang tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran dalam beberapa bulan terakhir.

“Pengungkapanya pada periode Desember sampai dengan Februari tahun 2021,” kata Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat.

Kapolres menduga barang bukti tersebut yang rencananya akan diedarkan pada saat malam tahun batu dan di Kalimantan Selatan yang di bawa dari sumatra ke jakarta, jakarta ke surabaya dan melalui kapala surabaya Banjarmasin.

“Saya berharap bandar segeralah bertobat, karena kita tidak segan-segan memberikan tindakan, dan pemakai khusunya janganlah merusak anak bangsa terutama moral anak anak muda,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan 1.310.963 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Banjarmasin pun tak lupa mengucapkan terimakasih atas kerjakerasnya jajaran personil Polreata Banjatmasin dan pemerintah yang mendukung untuk tidak henti hentinya memerangi atau memberantas Narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.

Puluhan kilo narkoba tersebut kemudian satu persatu dimasukkan ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra mengatakan kepada tersangka 94,4 Kilogran tersebut di oengadilan ia akan menuntut pelaku dengan hukuman di atas 15 tahun.

“Tapi tetap kita akan lihat terlebih dahulu pakta persidangan seperti apa dan baru kita akan bisa tentukan tutupan,” tuturnya.

Kendati, belum jiga sidang berdasarkan drap yang ada pihaknya bisa memprediksi.

“Contohnya yang 1 gram saja sudah 4 tahun minimalnya Klo dilihat 94,4 tadi ya kemungkinan pasti 15 tahun keatas, dan bisa juga seumur hidup jika paktanya di persidangan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan