Izin Reklame Tak Melintang di Jalan Masih Diberi Ruang, Baliho Bando Tetap Ditertibkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dibalik gencarnya Satpol PP melakukan pembongkaran baliho bando, Pemerintah Kota Banjarmasin juga masih memberikan izin bagi pengusaha reklame dengan catatan tak melintang di jalan.

Pemko Banjarmasin dalam hal ini juga masih memberikan ruang bagi pengusaha periklanan lokal agar bisa berusaha di Banjarmasin dengan mengganti baliho bando menjadi reklame.

“Kesepakatan juga sudah ada, jadi silakan mengajukan izin reklame yang tidak melintang, bukan baliho bando. Karena di sisi kiri maupun kana jalan masih bisa,” ucapnya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Pelangsiran Merajalela, Sopir Truk Demo Suarakan Sejumlah Tuntutan

“Kalau mereka tidak mau, nanti bisa saja titiknya saya berikan kepada yang lain. Tapi nanti kalau seperti itu ada laha bahasanya tidak berpihak lagi dengan pengusaha lokal,” tambahnya.

sementara terkait pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani juga terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin, dengan bantuan dari pihak ke tiga.

Bahkan sejauh ini, sudah ada 1 baliho bando yang dibongkar, dari total 10 yang berada di Jalan A Yani Banjarmasin.

Meskipun hingga sampai saat ini polemik pembongkaran tersebut terus terjadi, lantaran masih adanya penolakan dari pihak pemilik baliho bando. Nyatanya pihak Pemko Banjarmasin akan tetap melakukan pembongkaran.

Baca juga: Kisruh Pembongkaran Reklame Bando, Kasus Pemukulan Sudah Dilaporkan ke Polresta

Baca juga: Pembongkaran Bando di Jalan A Yani Diwarnai Penolakan Oleh Pemilik

 

Disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono, bahwa pihaknya akan kembali menggugat tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berkaitan dengan akan dilayangkannya gugatan ke PTUN, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina tak mempermasalahkan hal tersebut, karena menurutnya hal tersebut sebelumnya sudah inkrah di PTUN.

“Silakan saja, tidak masalah,” cetusnya.

Ibnu bahkan menyinggung bahwa Baliho Bando yang melanggar Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2.

Sehingga sejak tahun 2018 lalu, izin untuk Baliho Bando tersebut sudah tidak lagi diterbitkan, atau di perpanjang oleh Pemko Banjarmasin.

“Yang jelas ini tekad Pemko Banjarmasin untuk menata kota lebih baik dengan menertibkan Baliho Bando yang sudah beberapa tahun tidak lagi membayar pajak,” ujarnya.(fachrul)

Editor : Amran