Iwan – Andi Disidang Terpisah

TERDAKWA - Dua terdakwa kasus gratifikasi Iwan Rusmali-Andi Efendi saat mau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (baha/klikkalsel)
TERDAKWA – Dua terdakwa kasus gratifikasi Iwan Rusmali-Andi Efendi saat mau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Giliran Iwan Rusmali dan Andi Efendi menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (6/2/2018).

Meski dijadikan terdakwa pada perkara suap untuk memuluskan pembentukan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Namun, berkasnya terpisah dan kedua disidang berlainan.

Pertama kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ali Fikri, Irwan dan Zainal mendudukan Iwan Rusmali, mantan ketua DPRD Banjarmasin di kusri pesakitan.

Berikutnya, Andi Efendi, eks anggota DPRD Banjarmasin duduk mendengarkan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba itu.

Sidang itu sengaja dipisah, sebab JPU dari KPK Ali Fikri ingin mencari siapa yang paling berperan penting dalam kasus pemulusan regulasi untuk dukungan modal perusahaan plat merah milik Pemkot Banjarmasin itu.

Ia memastikan, menghadirkan enam saksi pada sidang dilanjutkan Selasa depan, 13 Februari 2018.

“Masih belum bisa disebutkan namanya, tunggu saja untuk minggu depan,” kata Fikri.

Dalam dakwaan, Iwan dan Andi terjerat OTT KPK, karena diduga menerima suap dari PDAM Bandarmasih sebesar Rp100 juta.

Uang itu diserahkan eks Bendahara PDAM Bandarmasih Trensis atas perintah mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih H Muslih, secara bertahap kepada Andi.

Mulanya, 14 September 2017 sekitar pukul 11.00 WITA, atau sebelum paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, diterima Rp45 juta di kantor DPRD Banjarmasin. Kemudian siang harinya atau setelah paripurna, sisa uang Rp50 juta diambil langsung di kantor PDAM Bandarmasih.

Sedangkan Rp5 juta sudah lebih dulu diserahkan Muslih kepada Iwan, sebagai panjar untuk memuluskan Produk hukum tersebut.

Atas perbuatan itu, untuk Iwan Rusmali dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketiga pasal 11 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Andi Effendi, dakwaan pertama dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagainana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 11 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan