Instruksi Mendagri, Banjarmasin Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarmasin, mengingat saat ini masih tingginya angka kasus aktif di Banjarmasin.

Disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar, keputusan untuk kembali memperpanjang status PPKM berskala Mikro di Banjarmasin ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang didapatkan pihaknya beberapa waktu lalu.

Instruksi perpanjangan tersebut hanya akan berlangsung sampai pada 22 Maret 2021. Namun di karenakan perpanjangan di Banjarmasin terlambat dan hanya tersisa 10 hari maka Pemko Banjarmasin dan Satgas Penanganan Covid-19 sepakat memperpanjang hingga 31 Maret 2021 mendatang.

“Melihat sisa waktu yang ada tersisa 10 hari jika dihitung dari sekarang, maka kita sepakat akan menambah masa pemberlakuannya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucap Mukhyar, Jumat (12/3/2021).

Kembali dilakukannya perpanjangan status PPKM Mikro di Banjarmasin ini dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) karena kegiatan tersebut dinilai perlu. “Jadi SK (Surat Keputusan)Perpanjangannya berlaku sampai 31 Maret,” ungkapnya

Baca Juga Pelaksanaan PPKM Mikro di Fokuskan ke Zona Positif Covid-19

Selain tingganya angka pertambahan kasus dan kasus aktif di Banjarmasin, perpanjangan PPKM berskala mikro ini juga bertujuan untuk mengurangi resiko paparan virus Corona varian baru dengan nama B117.

“Saat ini kan ada Covid-19 varian baru yang bisa masuk ke wilayah kita. Jadi dengan PPKM Mikro kita bisa menghindari paparan virus (B117) itu,” terangnya.

Dengan kembali diperpanjangnya PPKM berskala mikro ini. Maka Peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, termasuk batasan jam operasional bagi pelaku usaha juga di perpanjang.

Perpanjangan PPKM mikro ini juga membuat Tim penegak protokol kesehatan semakin gencar melaksanakan operasi yustisi. Dimana seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perwali nomor 68 Tahun 2020 tersebut merupakan upaya dalam menurunkan angka penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kasus baru B117 di Banjarmasin.

“Kita harap seluruh masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan menjaga agar tidak adanya lagi penambahan kasus Covid-19,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan