Insinerator Wajib Dimiliki RS Sultan Suriansyah

Insinerator alat pembakar sampah hasil limbah medis ini wajib dimiliki setiap rumah sakit. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel– Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah diingatkan untuk melengkapi fasilitas insinerator agar bisa menangani limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dihasilkan dari peralatan medis rumah sakit itu nantinya.

Insinerator, alat pembakar sampah (hasil limbah medis) wajib dimiliki setiap rumah sakit. (foto : net)

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dr Aulia Ramadhan Noor Supit menyatakan, sesuai Keputusan Menkes RI Nomor 124/Menkes/SK/V/2004, RS diwajibkan mempunyai fasilitas pengelolaan limbah medis sendiri.

“Fasilitas ini harus dipenuhi, sehingga mudah mendapatkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ujarnya.

Legislator Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin ini meminta, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjarmasin cermat dalam memberikan dokumen Amdal untuk RS milik Pemko Banjarmasin itu. Sehingga kata dia, RS yang terletak dikawasan RK Ilir yang berada di pinggiran sungai Martapura itu tidak menimbulkan masalah, ketika mulai beroperasi. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan