HSU, Kalsel  

Ingatkan Bahaya Karhutla, Maklumat Kapolda Kalsel Disebar Sampai Ke Desa Terpencil

Personil Polres HSU sebar makalumat Kapolda Kalsel terkait karlahutla (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Personil Polres HSU, Polda Kalsel, disetiap ada kesempatan sampai ke pelosok desa, sebarkan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : Mak/01/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam penyebaran Maklumat Kapolda Kalsel tersebut, Aipda Noryadi bersama Bripka Saner selaku Kanit Sabhara Polsek Amuntai Kota ikut menyebar kepada warga binannya di Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
“Secara rutin, kami melaksanakan sambang desa dengan Door to door System (DDS) bersilaturahmi dan memantau situasi Kamtibmas di desa binaan, dalam kesempatan tersebut juga membagikan Maklumat Kapolda Kalsel kepada warga dan menempel di beberapa tempat stategis yang mudah dibaca warga, dengan harapan warga Desa Danau Cermin semakin sadar akan bahayanya Karhutla,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan dalam cegah tangkal Covid-19 serta mengajak warga untuk sama sama menjaga situasi kemanan ketertiban masyatakat (Sitkamtibmas) yang aman kondusif.
Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Amuntai Ipda Syaifulah, menyampaikan, dalam Maklumat tersebut sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara. Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp15 miliar.
“Dengan tersebarnya Maklumat Kapolda Kalsel sampai kepelosok desa ini, diharapkan masyarakat Kalsel khusunya di Kabupaten HSU sadar dan tidak ada yang membakar lahan apa lagi hutan,” tukasnya.(doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan