Iklan Kampanye Diperbolehkan 24 Maret Hingga 13 April 2019

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang aturan kampanye, terkait pemasangan iklan di media massa kepada insan pers. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menegaskan perserta pemilu 2019 dan Calon Legislatif (Caleg), termasuk Partai Politik (Parpol) tidak diperbolehkan memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Meski tengah berlangung masa kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Larangan itu mengemuka saat rapat koordinasi pengawasan dan sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Banjarmasin, Rabu (10/10/2018).

Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan para pesrta pemilu 2019, diantaranya Paslon Pilpres, Partai Politik, dan Caleg DPI RI, serta Caleg dari Parpol hanya diperbolehkan untuk memasang iklan 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Larangan iklan di media massa bagi peserta pemilu, itu terkait dengan citra diri yang bersangkutan, termasuk dalam jenis pemberitaan,” ucapnya kepada insan pers.

Dalam hal ini, citra diri dimaksud tidak boleh memuat unsur komulatif, diantaranya logo, nama partai politik, nomor urut, serta daerah pemilihan.

“Aturan ini sudah keluar, mari kita taati bersama. Saat ini boleh berkampanye tapi yang menjadi batasan yaitu iklan media massa. Jangan sampai masa-masa dilarang itu ada iklan,” himbau Muhammad Yasar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar meingatkan, apabila ada temuan pelanggara, maka akan masuk ranah tindak pidana.

“Sosialisasi sudah kita lakukan melaui suran edaran Bawaslu, apabila melanggar akan masuk dugaan tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Banjarmasin telah menemukan dugaan pelanggaran kampanye iklan di media massa dan tengak melalukan investigasi dan pengkajian objek temuan tersebut.(rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan