Ikhsan Wardhani Tinggal Menunggu SK Gubernur

Gedung DPRD Kota Banjarmasin. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ikhsan Wardani dipastikan mengisi pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banjarmasin Totok Haryanto yang tutup usia. Kini prosesnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel.

Ketua DPRD Banjarmasin Ananda, pihaknya telah menerima surat tertulis KPU Banjarmasin terkait nama PAW almarhum. Dan Ikhsan Wardani yang memperoleh suara terbanyak kedua akan menggantikan Totok Haryanto.

Setelah ada surat siapa pengisi PAW tersebut, DPRD Banjarmasin selanjutnya meminta SK penetapan yang bersangkutan sebagai PAW ke gubernur Kalsel melalui walikota Banjarmasin.

“Prosesnya saat ini pun tengah berlangsung. Fraksi Demokrat juga meminta agar ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Jadi begitu ada SK pemberhatian dan ada pengangkatan pengganti yang baru dan diterima DPRD dari gubernur. Selanjutnya di bawa ke Banmus, untuk diagendakan paripurna pelantikan PAW. “Mudahan, paling lambat Januari 2019 sudah dilaksanakan,” jelas Ananda kepada wartawan.

Ketua  DPC Partai Demokrat Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menjelaskan, saat ini pihaknya masih  menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Menurut Bambang, belum terbitnya SK Gubernur tersebut saat ini, disebabkan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dan diperbaiki.

“Tapi kami sudah menyampaikan kelengkapan persyaratannya,” katanya.

Untuk PAW sendiri, kata Bambang, DPP Partai Demokrat sebelumnya telah telah menyetujui dan mengeluarkan surat tentang penggati Totok Haryanto, yakni Ikhsan Wardani. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan