Religi  

Idul Fitri dan Kenaikan Isa Al Masih Berbarengan, Simak Pesan Kemenag Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kwpala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Noor Fahmi bersama jajarannya melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, menurut Fahmi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengelola rumah ibadah dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pasalnnya 13 Mei 2021 perayaan Idul Fitri 1442 H, akan berbarengan dengan peringatan Kenaikan Isa Al Masih.

“Terkait dengan itu, kita harus melakukan pengawasan supaya jangan ada kluster baru berasal dari pelaksanaan ibadah di masjid dan gereja,” katanya.

Fahmi mengimbau agar Kemenag Kalsel, Kemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh bisa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan SE Menag Nomor 04 Tahun 2021 yang isinya tidak lain adalah tentang penerapan protokol Kesehatan.

“Edaran ini harus disampaikan kepada pengelola rumah ibadah masing-masing, supaya mereka bisa memperketat prokes,” pesannya dirapat yang diikuti pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel tersebut.

Ditambahkan Fahmi, sesuai dengan SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menag Nomor 03 Tahun 2021, pelaksanaan ibadah Ramadhan tidak boleh dilakukan pada zona merah dan zona orange penyebaran Covid-19.

“Yang menentukan zona tim gugus tugas Covid-19, Kemenag hanya menyampaikan panduan,” imbuhnya.

Berdasarkan SE Menag Nomor 04 Tahun 2021, pengelola masjid/mushalla dapat menyelenggarakan ibadah Ramadhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya kapasitas rumah ibadah hanya 50 persen, menyediakan tempat mencuci tangan, jemaah harus memakai mesker, menjaga jarak, dan membawa alas sendiri.

Sedangkan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan