Ichwan Mengaku Belum Dapat Panggilan Polda Kalsel

Kadishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh pembongkaran reklame bando oleh pihak Satpol PP Banjarmasin hingga masuk ke ranah hukum. Yang mana Satpol PP Banjarmasin tersebut telah dilaporkan pihak pengusaha advertising ke Polda Kalsel pada Senin (22/6/2020) lalu.
Diketahui terlapor dalam kasus tersebut yakni Ichwan Noor Chalik yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kasatpol PP tersebut telah dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik Dit Krimum Polda Kalsel, Sabtu (27/6/2020).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai, saat dikonfirmasi klikkalsel.com menyampaikan, kasusnya tersebut masih dalam proses lidik.
 Baca Juga : Polisi Amankan Ibu Pembuang Bayi di Kandang Ayam
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Dit Krimun dan masih dalam proses lidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ichwan Noor Chalik sebagai terlapor akan dipanggil Dit Krimum Polda Kalsel untuk diminta keterangan terkait laporan yang dilayangkan pihak pengusaha advertising tersebut.
“Kalau sudah ada perkembangan nanti kita infokan kembali,” ucap Kombes Pol Mochammad Rifai.
Baca Juga : Booming Gowes, Service Sepeda Ketiban Rezeki Lebih
Sementara itu, terlapor Ichwan Noor Chalik, saat dihubungi klikkalsel.com terkait panggilan dari Polda Kalsel, menjawab bahwa masih belum ada panggilan. “Belum ada,” tegasnya.
Hingga sampai saat ini proses hukum terhadap terlapor Ichwan Noor Chalik masih berjalan di Polda Kalsel, sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait tindakan pembongkaran reklame Bando. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan