Ibnu Sina Tidak Khawatir Pekerja Asing Membanjiri Banjarmasin

Ibnu Sina Tidak Khawatir Pekerja Asing Membanjiri Banjarmasin
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga negara asing akan mendapat ruang untuk bekerja di Banjarmasin.

Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Dan Raperda itu akan segera dibahas di DPRD Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, saat kunjungan Wamenkumham ke Banjarmasin, memasukkan Banjarmasin sebagai salah satu daerah yang ada pekerja asingnya.

“Jadi laporan dari Kesbangpolinmas, kurang lebih ada 50-an pekerja asing di Banjarmasin,” ungkapnya usai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Ibnu, pekerja asing kan punya kewajiban untuk mengurus dokumen KITAS, izin memperkerjakan tenaga asing. “Nah itu kan ada retribusinya, makanya harus di-Perda-kan,” ujarnya.

Baca Juga : Ada Indikasi Mengaburkan dan Menghilangkan Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Dugaan Tipikor HKN Banjarmasin

Baca Juga : Terkendala Regulasi, Pemko Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 1,3 Miliar

Disinggung ada kekhawatiran terhadap pekerja lokal? Ibnu mengatakan tidak ada. Sebab, jumlah pekerja asing di Banjarmasin tidak begitu banyak.

Akan tetapi payung hukumnya harus dibuat, karena sayang kalau pekerja asing di Banjarmasin itu tidak menunaikan kewajibannya.

“Kalau saya tidak khawatir, kalau tenaga kerja asing kalau kemudian membanjiri misalnya Banjarmasin, banyak yang datang kesini begawe bekerja,” tukasnya.

Sebab, rata-rata pekerja asing itu ada yang di tambang, ada yang di perusahaan kayu dan ada di perusahaan-perusahaan lain. Sehingga tidak mengambil segmen tenaga kerja lokal. (farid)

Editor : Amran