Ibnu Sina Minta Pengesahan Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol Ditunda

Rapat paripurna DPRD Banjarmasin. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Baru saja rapat paripurna di DRPR Banjarmasin mau digelar dan dibuka, mendadak Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta izin untuk menyampaikan sesuatu di hadapan anggota DPRD Banjarmasin dan pejabat Pemko yang menghadiri rapat paripurna, Jumat (23/8/2019).

Dalam penyampaiannya itu, Ibnu Sina meminta agar Raperda tentang Revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol ditunda pengesahannya.

“Sebelum kita melanjutkan rapat paripurna, dengan mengucapkan rasa hormat dan terimakasih khususnya kepada Pansus Raperda tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, kami harap ditunda penetapannya,” kata Ibnu Sina.

Itu karena melihat substansi yang ada di dalam Perda tersebut dan mengkaji kondisi di masyarakat.

“Bukan menarik Raperda tersebut untuk dibatalkan, namun hanya meminta ditunda penetapannya sampai ada kajian lebih lanjut,” kata dia.

Semua itu, kata dia, agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda menyatakan pihaknya menerima permintaan penundaan penetapan Raperda Retribusi Tempat penjualan Minol menjadi Perda, bahkan siap mengkaji ulang subtansi di dalamnya.

Sehingga, ia meminta Raperda itu kembali diulang pembahasannya, meskipun Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda tersebut sudah mengakhiri jabatan untuk periode 2014-2019 ini.

“Jadi sudah kita pelajari tidak menjadi masalah kalau Raperda ini dibahas ulang, bisa nantinya diagendakan pada Rapat Badan Musyawarah terkait kelanjutannya,” sebutnya.

Ada alternatif dalam melanjutkannya, kata Ananda, bisa dibuat pansus baru pada anggota DPRD periode yang baru, yakni, 2019-2024. Atau langsung penunjukan Pansusnya di komisi, di mana komisi yang menangani masalah ini adalah komisi II.(ril/farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan