Hutan dan Lahan Terbakar di Tabalong Mencapai 267 Hektare, Kerugian Materi Diperkirakan Rp 120 Miliar

Petugas gabungan saat memadamkan karhutla yang terjadi di Tabalong. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong, Provinsi mencatat, dalam kurun waktu 1 Juli 2019 hingga 10 Oktober 2019, total luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 267 hektare.

Itu disampaikan Abdoel Azis, Staff Sekretariat BPBD Tabalong, ditemui di ruang kerjanya, Kantor BPBD Tabalong, Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/10/2019).

“Ratusan hektare hutan dan lahan yang terbakar itu sebagian besar merupakan ruang budidaya yang menjadi milik masyarakat dan kooporasi,” katanya.

Baca Juga : APAM jadi Solusi Kebakaran Pemko Banjarbaru

Abdoel Azis merincikan, total luas hutan dan lahan yang terbakar itu meliputi 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong yakni, Kecamatan Pugaan 48,03 hektare, Kecamatan Kelua 44,06 hektare, Kecamatan Tanta 42,62 hektare, Kecamatan Murung Pudak 41,46 hektare, Kecamatan Banua Lawas 38,26 hektare, Kecamatan Muara Harus 14,50 hektare, Kecamatan Haruai 12,25 hektare, Kecamatan Tanjung 7,86 hektare, Kecamatan Upau 7,03 hektare, Kecamatan Bintang Ara 5 hektare, Kecamatan Muara Uya 3,25 hektare dan Kecamatan Jaro 3,05 hektare.

“Lahan terbakar terbanyak berada di Kecamatan Pugaan seluas 48,03 hekatare dan yang paling sedikit di Kecamatan Jaro seluas 3,05 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menaksir, total kerugian materi akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Lebih lanjut, Abdoel Azis menjelaskan, Indonesia dalam rilisnya menyatakan bahwa penyebab karhutla yang terjadi saat ini cukup kompleks.

Tidak hanya cuaca, kondisi alam dan lemahnya pengawasan yang ada menjadi beberapa faktor karhutla terjadi.

Selain itu, ulah manusia baik koorperasi maupun individu yang seolah tidak pernah sadar akan dampak dari membakar hutan dan lahan yang tentu juga berdampak bagi masyarakat luas.

“Alasannya yang paling dominan adalah praktik membuka lahan dengan cara dibakar dianggap lebih mudah,” terangnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Tabalong pemerintah setempat telah menganggarkan dana untuk kegiatan pencegahan dan penanganan karhutla sebesar Rp1,7 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, patroli terpadu bersama masyarakat dan pihak instansi serta sosialisasi pencegahan karhutla melalui kunjungan ke tiap kecamatan. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan