Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan, Pembunuh Bayi Tujuh Hari di HST Divonis 14 Tahun Penjara

BARABAI, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai akhirnya memutus kasus pembunuhan bayi berusia tujuh hari yang mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/3/2026) di ruang sidang PN Barabai.

Terdakwa Hidayat Aminulah (38) divonis harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun di dalam sel.

Majelis Hakim diketuai langsung oleh Enggar Wicaksono didampingi dua hakim anggota lainnya.

Di sisi penuntutan, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Hafiz Kendratama.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Masa pidana tersebut akan dijalani oleh terdakwa di dalam Rumah Tahanan Negara Barabai.

Baca Juga : Sidang Etik Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM, Kabid Propam Polda Kalsel: Sudah Bukan Anggota Polri

Baca Juga : Petaka Cinta Segitiga! Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kawin 26 Januari Nanti, Korban Ternyata Teman Dekat Calon Istri

Hakim menegaskan putusan itu diambil melihat tingkat kekerasan tinggi terhadap korban yang masih sangat rentan.

“Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan korban yang baru berusia 7 hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” jelas Hakim Ketua Enggar Wicaksono.

Faktor lain yang memperberat hukuman adalah terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

Perbuatan kejam tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa naas ini bermula pada Senin (22/9/2025) saat bayi dititipkan kepada neneknya di wilayah HST.

Terdakwa datang memaksa masuk rumah dan melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka fatal serta menghembuskan nafas terakhir.(raram)

Editor: Amran