Hukum Perselingkuhan Dalam Islam

Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini warga dihebohkan dengan adanya kabar bahwa terdapat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin terlibat kasus perselingkuhan.

Dua oknum tersebut infonya juga telah diberikan sanksi dengan kategori berat, yaitu penurunan pangkat dan pemindahan atau mutasi.

Berhubungan dengan hal tersebut, selama ini kasus perselingkuhan selalu menjadi salah satu pemicu retaknya sebuah hubungan rumah tangga.

Perselingkuhan dapat diartikan hubungan antara seorang laki-laki atau wanita yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Lantas bagaimana perselingkuhan dalam pandangan islam ?

Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani menjelaskan, tindakan perselingkuhan termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.

“Pada seseorang yang menikah memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menjaga diri dari segala godaan,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga : ASN Pemko Yang Diduga Berselingkuh Dijatuhi Hukuman Berat

Baca Juga : Kabar Tak Sedap Selimuti Pemko Banjarmasin Terkait Dugaan Perselingkuhan

Apabila seorang laki laki berstatus sebagai suami atau perempuan sudah menjadi istri, masih tergoda dengan orang lain dan melakukan perselingkuhan, maka salah satu di antara mereka telah mengingkari komitmen pernikahan.

“Jika seorang suami berselingkuh dan tidak dijalani dengan pernikahan maka itu diharamkan. Dosa besar berselingkuh dari istri,” tegasnya.

“Berbeda jika suami mencari istri lagi tapi didasari dengan pernikahan dan restu istri pertama maka itu diperbolehkan,” tambahnya.

Kemudian, kata Ustadz, jika berselingkuh adalah perempuan atau istri, kemudian dia menikah lagi dengan suami lain maka itu juga diharamkan dan tidak dibenarkan.

“Karena seorang istri tidak boleh bersuami dua atau lebih dari satu,” ungkapnya.

Namun, jika suaminya telah meninggal dunia atau melakukan perceraian, wanita tersebut diperbolehkan untuk menikah lagi setelah menjalani masa iddah yang ditentukan oleh syariat Islam.

“Masa iddah adalah masa tunggu wajib dijalani oleh seorang wanita yang bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum boleh menikah lagi dengan laki-laki lain sekitar tiga bulan sepuluh hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata ustadz, debelum menilai aspek perselingkuhan maka juga perlu diketahui penyebab terjadinya perselingkuhan.

“Misalkan yang selingkuh itu suami, berarti ada penyebab dari istrinya. Apakah kurang melayani, atau tidak memperhatikan yang bisa saja menjadi penyebab perselingkuhan,” imbuhnya.

“Tapi, kalau seorang istri perhatian pada suaminya serta taat kepada suami, maka suami cenderung segan untuk berselingkuh,” sambungnya.

Begitupun sebaliknya, kata Ustad jika seorang istri berselingkuh dari suaminya selama ini.

Karena itu, sebagai istri maupun suami sudah seharusnya bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari hal-hal yang bisa saja membuat retak rumah tangga

“Karena yang menjadi korban adalah anak-anaknya yang bisa saja mengganggu pikiran dan konsen tumbuh kembang mereka ikut terganggu,” jelasnya.

Dari berbagai sumber juga menyebutkan, jika berselingkuh dapat dikatakan perbuatan zina dan dilarang oleh Nabi Muhammad SAW yang melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Bahkan, dari sumber lain menyebutkan Rasulullah SAW juga dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini. (airlangga)

Editor: Abadi