Kabar Tak Sedap Selimuti Pemko Banjarmasin Terkait Dugaan Perselingkuhan

Ilustrasi ASN Selingkuh dengan CPNS Foto.Net

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Banjarmasin diduga melakukan perselingkuhan. Kasus ini sedang didalami oleh tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat.

Dugaan perselingkuhan tersebut ditujukan kepada berinisial MG salah seorang ASN Pemko Banjarmasin dengan perempuan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial N.

Dugaan perselingkuhan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Dikatakan Totok bahwa pihaknya telah menerima laporan secara lisan, terkait dugaan perselingkuhan tersebut. “Kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi. Karena sudah menjadi konsumsi publik,” tegasnya, Rabu (15/3/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Totok menyampaikan bahwa apabila ada tindakan atau isu tentang perselingkuhan, pihaknya tidak akan menunggu lama dan langsung akan menindaklanjuti isu tersebut. Meskipun hanya laporan secara lisan.

Baca Juga : Waduh, Pria Beristri Asal Tabalong ini Aniaya Selingkuhannya Lantaran Terbakar Cemburu

Baca Juga : Suami Ketiduran di Kamar Hotel, Isterinya Malah ‘Indehoy’ Bareng Selingkuhan di Kamar Sebelah

“Ini jadi titik awal kesepakatan kita dengan Sekda. Setiap ada isu perselingkuhan, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membentuk tim dari Inspektorat bersama BKD dan Diklat, untuk menelusuri kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

“Setelah tim terbentuk yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai berita acara pemeriksaan (BAP). Informasi yang kita dapat, awal terbongkarnya suami si perempuannya memergoki lewat handphone,” jelasnya.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, dan kemudian oknum ASN itu memang terbukti berselingkuh, maka ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik, yang kemudian diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

“Laki-lakinya sekarang golongan 4-A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan,” tuturnya.

“Sedangkan untuk N (perempuannya) yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran