HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Langsung Melonjak

Kadis Perdagangan Kalsel Birhasani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Artinya, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Penarikan HET minyak goreng kemasan itu, diiyakan Kadis Perdagangan Kalsel Birhasani usai melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan RI untuk meminta penjelasan tentang kebijakan baru Pemerintah Pusat tentang persoalan minyak goreng, di Jakarta, Rabu (16/3/2022)

“HET itu tidak adalagi untuk minyak goreng kemasan dan harga disesuaikan dengan mekanisme pasar. Artinya jika di pasaran sudah mahal untuk mendapatkannya maka untuk menjualnya pun juga mahal,” katanya kepada klikkalsel.com saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022) sore.

Ia menjelaskan, alasan tersebut dikarenakan kondisi real harga CPO dan minyak goreng di pasar internasional juga mengalami kenaikan, akibatnya pemerintah tak bisa lagi mengatur dengan kebijakan HET dan kebijakan subsidi.

“Saat diatur dengan kebijakan HET atau subsidi ternyata bukan menambah baik malah menambah kekosongan minyak goreng di pasaran. Lebih baik banyak di pasaran dengan harga mekanisme pasar dari pada harga HET minyak gorengnya tidak ada. Makanya pemerintah mengambil langkah agar minyak goreng banyak dibpasaran,” ucapnya.

Baca Juga : Dari Naiknya Bahan Pokok Hingga Sulitnya Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Perlu Kerja Keras

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Lakukan Pengawasan Ketat Pendistribusian Minyak Goreng

Ia juga memberikan contoh misal untuk kemasan, di produsen untuk harga kemasan Rp 17.000 perliternya maka di pasaran bisa naik menjadi Rp 18.000 perliternya, sesuai dengan mekanisme pasar.

Sementara untuk minyak goreng curah pemerintah tetap memberlakukan HET menjadi Rp14.000 perliter (lebih tinggi dibanding HET sebelumnya Rp11.500/liter), subsidi yang diberikan pemerintah melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp1.000 sd 2.000/liter.

“Untuk minyak goreng curah masih diberlakukan dengan HET,” jelasnya.

Ia melanjutkan, perkembangan harga minyak goreng kemasan dalam beberapa hari ini sambil menunggu Keputusan Menteri Perdagangan terbaru yang mencabut Permendag No 06 tahun 22, berdasarkan Instruksi Dirjen PDN No. 09 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Migor Sawit Kemasan Sederhana dan Premium, salah satu diinstruksi meminta kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan se-Indonesia, agar memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan harga HET, sambil menunggu pencabutan Permendag No 06/22.

“Dalam seminggu kedepan minyak goreng akan membanjiri pasar-pasar. Sebab pemerintah akan melakukan distribusi oleh pihak produsen ke distributor dengan pengawalan kepolisian untuk segera menyalurkan ke pasar-pasar,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, begitu HET dicabut, harga minyak goreng kemasan di sejumlah ritel atau toko modern langsung melonjak. Kini dibanrol sekitar Rp24 ribu perliter.
(azka)

Editor : Akhmad