Haul KH Ahmad Ridwan ke-22 Ditiadakan, Majelis Ta’lim Guru Danau dan Guru Bakhiet Libur Sementara

Haul Akbar Abah Guru Lok Bangkai Ke-22 pada 3 dan 4 April 2020 ditiadakan karena antisipasi corona. (Foto: Majelis Ta'lim Al Ikhwan)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Peringatan Haul Akbar KH Ahmad Ridwan ke-22 atau yang dikenal sebagai Abah Guru Lok Bangkai yang rencananya bakal digelar pada 3 hingga 4 April 2020 mendatang, terpaksa harus ditiadakan.
Hal ini diambil sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) sekaligus menindaklanjuti imbauan pemerintah untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Majelis Ta’lim Al Ikhwan, Ustadz H Ahmad Junaidi (Guru Anum) dalam pesan video di jejaring sosial.
Melalui pesan tersebut, putra dari almarhum KH Ahmad Ridwan di Desa Lok Bangkai Kecamantan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, menyebut bahwa hal ini dilakukan menyikapi dan berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor tentang status tanggap darurat Covid-19.
“Berkenaan dengan itu, maka acara haul Abah Guru Lok Bangkai yang ke-22 yang rencananya dilaksanakan pada 3 hingga 4 April ditiadakan,” ungkap Ustadz Junaidi, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Virus Corona, HUT Balangan ke-17 Resmi Ditunda
Ia juga meminta maaf kepada seluruh relawan, masyarakat umum khususnya warga Kabupaten Hulu Sungai Utara karena tidak dapat melaksanakan Haul ke-22 secara umum.
“Mudah-mudahan di tahun depan kita bisa kembali melaksanakan haul ke-23,” harapnya.
Sebelumnya, sejumlah majlis ta’lim yang jemaahnya ribuan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong juga melakukan hal yang sama.
Seperti Majelis ta’lim Nurul Muhibbin pimpinan KH Muhammad Bakhiet (Guru Bakhiet) yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Balangan. Serta majelis ta’lim KH Asmuni (Guru Danau) yang biasanya rutin dilaksanakan di Hulu Sungai Utara dan Tabalong.
Terlebih setelah Guru Danau menerima langsung dokumen maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid 19) dari Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK baru-baru ini saat kunjungannya bersama Bupati, Dandim 1001 Amuntai dan Ketua DPRD HSU ke kediaman Guru Danau di Danau Panggang pada Senin (23/3/2020) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Guru Danau juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melaksanakan Maklumat Kapolri dan surat edaran Gubernur Kalsel dalam upaya menghentikan penyebaran virus Corona dengan selalu menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan