Hari Pertama Penerapan Perwali 68 Tahun 2020, Puluhan Warga Didapati Tak Pakai Masker

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mulai melaksanakan Penerapan Perwali 68 Tahun 2020, tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, dalam pengawasan pemberlakuan Perwali yang mewajibkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol pencegahan Covid-19 itu, Pemko memutuskan melibatkan seluruh SKPD serta unsur TNI Polri.
“Kami kira sudah cukup untuk menerapkan Perwali yang sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi ke masyarakat selama 3 pekan ini,” ucapnya.
Baca juga : Hari Pertama Penerapan Wajib Masker, 28 Warga Masuk Aplikasi Waker
Menurutnya, saat ini sudah hampir 90 persen masyarakat Banjarmasin menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari harinya.
“Kesadaran akan disiplin protokol kesehatan sudah terbangun dalam diri masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya Perwali ini semakin mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan di kesehariannya di masyarakat.
“Jangan ada lagi warga yang tidak memakai masker. Kalau masih ada juga terpaksa akan kita kenakan sanksi seperti yang sudah tertera dalam Perwali,” tegasnya.
Dalam penegakan Perwali 68 tersebut sejumlah tempat perbelanjaan seperti pasar, disasar petugas gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP Banjarmasin.
Sejumlah Pasar di Banjarmasin yang tersebar di 5 Kecamatan menjadi fokus penegakan perwali 68 tahun 2020 hari ini, Selasa (1/9/2020).
Di salah satu pasar, yakni Pasar Lima, puluhan orang didapati tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sanksi sosial yakni menyapu kawasan pasar tersebut dan ada pula yang diminta untuk Push Up.
Bahkan dari penerapan perwali tersebut ada pula warga yang melawan ketika di peringati petugas karena tidak menggunakan masker.
Sementara itu salah seorang warga yang mendapatkan sanksi sosial, yakni Erwansyah mengaku dirinya tidak sengaja tidak menggunakan masker, lantaran kelupaan karena terburu-buru.
“Lupa, maskernya ketinggalan dirumah, karena tadi buru-buru,” ujarnya.
PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Fathurrahim, mengatakan bahwa sanksi sosial tersebut sebagai tindakan untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Dalam perwali 68 tahun 2020 tersebut, sanksi yang diberikan untuk awal adalah sanksi sosial dan apabila terus berulang maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
“Denda ini nanti akan kita masukan ke Bakeuda,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan