Hari Pertama Penerapan Wajib Masker, 28 Warga Masuk Aplikasi Waker

Petugas Satpol PP Tabalong masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker di hari pertama penerapan Perbub Nomor 26. (foto : Satpol PP Tabalong for klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), memberlakukan Perbub No 26 tahun 2020, yang salah satunya mengatur seluruh warga Tabalong wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, data dirinya dimasukkan ke dalam aplikasi Wajib Masker (Waker) yang dikembangkan oleh Kominfo Tabalong.
Aplikasi Waker digunakan oleh pihak TNI-Polri dan Satpol PP untuk menegakkan aturan Perbub Nomor 26 tahun 2020.
“Menurut data yang masuk ke aplikasi Waker hari ini, ada 28 orang warga Tabalong yang melanggar Perbub tentang protokol kesehatan,” ujar Kasi Layanan e-Goverment Kominfo Tabalong, Muhammad Zainaini, Selasa (1/8/2020).
Zain merincikan, 28 pelanggar itu tersebar di beberapa wilayah antara lain, di Kecamatan Kelua satu orang, Tanta tiga orang, Tanjung sembilan orang, Haruai empat orang, Murung Pudak lima orang, Muara Uya satu orang, Upau tiga orang, Jaro dua orang.
“Selanjutnya nama-nama tersebut nantinya akan diverifikasi kembali oleh Disdukcapil Tabalong,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Satpol PP Tabalong, Abdul Halim mengatakan, dalam penegakkan Perbub Nomor 26 Tahun 2020 pihaknya lebih mengedepan sisi humanis.
Ia menjelaskan, pada minggu pertama ini pihaknya hanya memberikan berupa teguran lisan, disuruh membeli masker dan menyuruh pulang bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Minggu selanjutnya baru kita beri sanksi tegas,” ujarnya.
Halim menambahkan, seluruh nama warga yang melanggar protokol kesehatan telah ia masukkan ke dalam aplikasi Waker. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan